Mohon tunggu...
Guslian Ade Chandra
Guslian Ade Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Pimpinan Redaksi

Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Catur Prasetya News "Media Portal On-line Mitra Polri" www.caturprasetya-news.com 1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Media Catur Prasetya News dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. 2. Wartawan Media Catur Prasetya News DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber. 3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Catur Prasetya News atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Catur Prasetya News melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com. 5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Catur Prasetya News 6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Catur Prasetya News berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. Pimpinan Redaksi Media Catur Prasetya News Ttd Guslian Ade Chandra

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsak Lhokseumawe Jemput Pajak di 144 Lokasi

28 Februari 2022   23:08 Diperbarui: 28 Februari 2022   23:32 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FAKTANYA "Sebanyak 1.301 Unit Kendaraan Plat Merah Pemko Lhokseumawe Nunggak Pajak"/dokpri

4. Posko Samsat Jempol di 68 Gampong/Desa sekota Lhokseumawe

5. Posko Samsat Jempol di 20 Sekolah Menengah Atas dan sederajat (SMA/SMK/MAN) dalam wilayah kerja Samsat Kota Lhokseumawe.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BKPA Wilayah V Kota Lhokseumawe Chaidir.

ist
ist

Chaidir menegaskan upaya ini sengaja dilakukan untuk kepentingan bersama, karena Suka tidak suka Mau Tidak Mau Pemerintah Kota Lhokseumawe harus menjadi contoh Tauladan khusus Patuh Dan taat Membayar Pajak 

"Dari total kendaraan bermotor Milik Aset Negara yaitu Kendaraan Bermotor Milik Pemerintah Kota Lhokseumawe yang ternyata Terungkap Pajak Kendaraan Bermotor tersebut Oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe patut Untuk Dinilai kuat dugaan Sengaja Mengabaikan Atau Membiarkan dengan untuk Tidak Melakukan Kewajiban nya yakni bayar Pajak Tepat waktu.

 Terungkap Pemko Lhokseumawe ternyata tertunggak wajib Pajak Kendaraan Tahunan yaitu Untuk Katagori Jenis kendaraan Roda Dua sejumlah 1.114 unit dan Kemudian Katagori Kendaraan Bermotor Jenis Roda Empat sejumlah 187 unit.

Terakhir Chaidir Selaku Ka. UPTD BPKA Wil V Lhokseumawe Pihaknya Terus Berupaya Untuk Meningkatkan Animo Masyarakat Khususnya Khususnya SKPD Pemko Lhokseumawe. Langkah ini akan terus dilakukan dengan Harapan pihak Terkait berkoperatif membayar Pajak Kendaraan, dengan terlebih dahulu Diwujudkan Oleh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor khususnya kendaraan Milik Pemerintah,yang seharusnya terlebih dahulu memenuhi kewajibannya, Karena manfaat Pajak Kendaraan Bermotor pembangunan Pengguna Kendaraan Bermotor Yaitu Berupa Pembangunan Jalan Raya termasuk Manfaatnya ialah pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan tolak ukur pembangunan Sarana dan Prasarana milik pemerintah berupa Fasilitas Milik Umun dan Juga Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah Sepatutnya a Menyelesaikan Segera Persoalan Tunggakkan Wajib Pajak Kendaraan Tahunan yang Telah Tertunggak

Laporan Guslian Ade Chandra

Editorial Redaksi CP-NEWS

Lhokseumawe 28/2/22 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun