Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dari Melarnya Pasal UU ITE, Media Sosial Bisa Mengacaukan Kita

21 Februari 2021   04:12 Diperbarui: 21 Februari 2021   15:22 1113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awalnya Presiden Joko Widodo telah memberi sinyal jika UU ITE tidak memberikan rasa aman dan keadilan, maka pihak pemerintah bersama DPR untuk merevisinya.

Wacana revisi UU ITE pun bergulir. Besar harapannya jika pasal-pasal yang dianggap "karet" pada Undang-Undang tersebut diubah.

Karena, mulanya memang UU ITE dibuat untuk mengatur ketertiban dan keamanan transaksi elektronik dan masuk ke dalam ranah perdata.

Terlebih, UU ITE hadir untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Sebenarnya apa yang menjadi harapan masyarakat bila UU ITE ini jadi direvisi?

Selain itu masih ada konten terpopuler dan menarik lainnya di Kompasiana dalam sepekan, seperti kritik estetik ala emak-emak hingga bagaimana kita bisa menyikapi pajak mobil 0 persen.

Berikut 5 konten yang populer dalam sepekan:

1. Jejak UU ITE: dari Prita hingga Ariel, dari Curhat hingga Kritik

Jika kita tengok ke belakang tatkala UU ITE diterbitkan, tulis Kompasianer Khrisna Pabichara, sudah banyak pihak yang menyayangkan, bahkan mempertanyakan, beberapa pasal dalam UU ITE yang ditengarai dapat melar sesuai persepsi penafsir.

"Itu sebabnya disebut "pasal karet". Pasal itu di antaranya mencakup tentang pencemaran nama baik," lanjutnya.

Turunan UU ITE pun tidak menguraikan dengan jelas apa saja yang tergolong pencemaran nama baik, bilamana seseorang dianggap mencemarkan nama baik orang lain, dan bagaimana dampak dari pencemaran nama baik itu.

Inilah yang menjadi perhatian khusus Kompasianer Khrisna Pabichara, sejak lahir pada 2008, UU ITE telah menjadi jerat setan bagi banyak pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun