Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pentingnya Pancasila dalam Membentengi Nilai-nilai Kebangsaan Indonesia

30 Juni 2020   22:18 Diperbarui: 1 Juli 2020   08:01 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memberikan keterangannya terkait RUU Pembinaan Ideologi Pancasila dalam program Titik Pandang Kompas TV, Selasa (30/6/2020)/Dok. Kompasiana

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan Pancasila adalah modal dasar untuk membentengi hidup berbangsa.

Ia mengatakan dunia saat ini sedang dalam kondisi perang tetapi bukan dalam artian menghadapi invasi militer, melainkan perang ideologi, kebudayaan, ekonomi yang merupakan imbas globalisasi. Nilai-nilai transnasional ini kian mudah diakses melalui ragam teknologi.

"Oleh karena itu kalau bangsa dan negara ini tidak membentengi rakyatnya dari itu semua, tidak menutup kemungkinan suatu hari, memang negara kita masih Republik Indonesia, tapi pikirannya, kebudayannya, cara hidup dan sebagainya bisa saja sudah meniru bangsa-bangsa lain," katanya, Selasa (30/6) dalam talkshow Titik Pandang Kompas TV.

Karenanya, Basarah menegaskan bahwa pembinaan Pancasila adalah urgensi untuk membentengi masyarakat dari ancaman ideologi asing yang secara terstruktur masuk ke Indonesia dan mengancam keberlangsungan cara hidup berbangsa.

Payung Hukum untuk Pembinaan Pancasila

Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah mencatat  RUU HIP sebagai usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020. Meski demikian, pemerintah memutuskan untuk menangguhkan pembahasannya menyusul sentimen publik mengenai RUU ini.

Asal mula gagasan dan penyususan RUU ini dilatarbelakangi oleh minimnya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Selama ini, regulasi yang mengatur tentang pembinaan Pancasila didasarkan pada Perpres No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Basarah menilai, Perpres ini tidak cukup menjadi payung hukum BPIP karena tidak berlaku permanen.

"Kita juga tidak ingin tugas membina mental ideologi bangsa yang begitu penting ini tergantung dari selera politik dari seorang presiden. Harusnya ini bersifat permanen dan itulah yang menjadi dasar gagasan memberi payung hukum UU Pembinaan Ideologi Pancasila," imbuhnya.

Ia beranggapan, Indonesia harus belajar dari peristiwa masa lampau. Menjelaskan poin ini, Basarah mengambil contoh Penataran P4 yang diselenggarakan pada pemerintahan Orde Baru. Pada fase tersebut, Penataran P4 sempat dianggap sebagai indoktrinasi yang membuat masyarakat trauma.

Karenanya, ketika Soeharto jatuh, pembinaan Pancasila dihentikan dan BP7 sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pembinaan berlandaskan Perpres pun, dibubarkan pada tahun 1998.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun