"Selama transportasi tidak terintegrasi dengan baik dan fasilitas serta kenyamanan transportasi umum belum membaik, tidak akan berpengaruh terhadap kemacetan di Jakarta. Maka perbaiki sistem integrasi transportasinya. Berikan layanan yang baik serta nyaman. Maka para pengendara pribadi akan dengan sendirinya beralih ke angkutan umum. Contoh saja commuterline, setiap pagi dan sore harus berdesak-desakan, saya rasa kurang manusiawi," kata Ewo.
Selain pemilik akun Mas Ewo, ada beberapa Kompasianer lain yang kontra dengan kebijakan ini. Kompasianer bernama Sarah Shafira Sandy menganggap kebijakan ini tidak berguna jika tidak dibarengi dengan ditingkatkannya kredit untuk membeli motor dan mobil. Bahkan ia juga mencontohkan Kota Jogjakarta memberi diskon kepada warga yang ingin membeli kendaraan dengan menunjukan kartu pelajar.
Senada dengan Sarah, Kompasianer bernama Syamsud Dhuha juga menyoroti kebijakan ini, ia beranggapan bahwa masalah kemacetan harusnya diselesaikan dari awal hingga akhir permasalahannya. Ia pun menyarankan pada pemerintah untuk memperketat warga yang hendak membeli mobil, hanya mereka dengan ketersediaan garasi di rumahnya saja boleh memiliki mobil.
"Peraturan pemerintah harus bersifat hulu ke hilir bukan hanya sifat 'kagetan' seperti ini. Moratorium bisa dilakukan namun akan berhadapan dengan perusahaan otomotif dan saya yakin pemerintah tidak akan berani karena menyangkut berbagai hal.Salah satu yang bisa dilakukan membuat regulasi pembelian kendaraan misal memasukkan syarat kepemilikan garasi. Bisa dilihat fakta di lapangan, perkampungan kelas bawah hingga atas kendaraan banyak diparkir memakan badan jalan. Kemudian memperbaiki infrastruktur dan suprastruktur transportasi umum. Transportasi umum yang layak dan nyaman dalam artian ketepatan waktu serta kondusif armadanya," Ujar Syamsud.
Tanggapan berbeda muncul dari Kompasianer bernama Didi Suradi. Ia menilai kenaikan pajak tarif parkir ini tidak bisa membendung banyaknya kendaraan di jalanan. Menurutnya, masyarakat masih bisa membayar tarif parkir tersebut.
Bagaimanapun juga sebagai negara hukum, sebuah kebijakan baru haruslah mengikuti atau memperbarui peraturan lama, agar kebijakan tersebut tidak melanggar hukum dan peraturan. Hal ini mengacu pada Perda nomor 16 Tahun 2010 tentang tarif pajak yang dikenakan oleh penyelenggaraan tempat parkir sebesar 20 persen.
Lantas, bagaimana menurut Anda, apakah dengan menaikkan tarif parkir maka secara otomatis kemacetan di Jakarta akan terurai? Sampaikan juga opini Anda dengan menyertakan label: Tarif Parkir Mobil (tanpa spasi) pada artikel Anda.
(LUK/yud)