Pemerintah berencana melakukan realokasi anggaran Kementerian/Lembaga kurang prioritas dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk melakukan percepatan pencegahan dan penanganan virus corona.
Nilai realokasi anggaran tersebut mencapai Rp 62,3 triliun yang berasal dari pemangkasan penghematan sejumlah belanja di kementerian/lembaga, termasuk belanja barang, seperti perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen, honor, dana yang terblokir, serta output cadangan.
Meski begitu menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, seperti dilansir KOMPAS.com, menilai langkah tersebut belum cukup.
Menurut Bhima, harus ada pemotongan gaji atau tunjuangan dari para pejabat, menteri, direksi hingga komisaris BUMN dan untuk meningkatkan jumlah alat medis, test kit virus corona, atau fasilitas kesehatan lain.
"Kalau saja 30 hingga 40 persen gaji dan tunjangan dipotong, belanja pegawai dikurangi untuk eselon atas, pasti akan ada trust dari masyarakat dan investor bahwa pemerintah memang serius menangani corona bersama-sama," katanya.
Di sisi lain, terkait pemberian gaji ke-13 dan THR pemerintah sudah menetapkan akan tetap diberikan kepada TNI, Polri, dan ASN golongan I, II, dan III.
Sementara untuk ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, dikatakan Sri Mulyani, pemerintah masih perlu mengkajinya.
Kompasianer, bagaimana opini kamu mengenai realokasi anggaran pemerintah sebesar Rp 62,3 trilun? Sudah cukupkah angka sebesar itu untuk mengatasi pandemi?
Lalu bagaimana seandainya wacana pemotongan gaji atau tunjangan para pejabat direalisasikan, tepatkah itu untuk dilakukan?
Bagikan opini terbaik kamu baik melalui tulisan ataupun video di Kompasiana dengan menyertakan label Potong Gaji Corona (menggunakan spasi) pada tiap kontennya.