Kita dan media sosial adalah sebuah pasangan. Tak bisa dibatasi, apalagi dipisahkan. Kecuali turut campur tangan pemerintah. Sebagaimana pembatasan yang terjadi seiring dengan maraknya kabar bohong dan ujaran kebencian menjelang penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh KPU, plus kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta, menuai pro-kontra. Pemerintah, dalam hal ini Kominfo, meminta pengertian masyarakat atas pemberlakuan itu.
Pemerintah berdalih pembatasan sudah sesuai dengan pasal 40 ayat (2) UU-ITE. Pembatasan ini berlaku dengan syarat media sosial terbukti mengganggu ketertiban umum dan/atau mengandung muatan negatif.
Tetapi di sisi lain, pemerintah dinilai mengabaikan pasal 28F UUD 1945, tentang hak masyarakat untuk berkomunikasi dan menerima informasi.
Tak hanya itu, pembatasan sementara media sosial juga secara langsung telah mengganggu aktivitas usaha berbasis digital.
Mengutip Kompas, berdasarkan riset Ideas pada 2017, sebanyak 66 persen transaksi jual beli secara daring terjadi di media sosial. Jika angka itu masih sama dengan nilai transaksi di 2019, maka potensi kerugian akibat pembatasan media sosial bisa mencapai Rp 277 miliar setiap harinya. Tiga hari pembatasan sudah berjalan, maka potensi kerugian bisa sekitar Rp 700 miliar.
1. Satu hoaks saja sudah cukup untuk memicu aksi massa yang berujung penghilangan nyawa, seperti salah satunya yg menimpa Mohammad Azam di India th 2018. Padahal, ada banyak hoaks sejenis itu lalu-lalang di Indonesia setiap hari, apalagi sekitar 22 Mei lalu.— Rudiantara (@rudiantara_id) May 27, 2019
Hal ini akan terus terjadi bila ada kejadian serupa berulang di kemudian hari. Pemerintah mesti lebih menyiapkan regulasi yang jelas dan tegas guna membatasi penggunaan media sosial.
Bagaimana tanggapan Kompasianer mengenai pembatasan media sosial pada pekan lalu? Sampaikan opini/pendapat terkait topik serupa dengan menambahkan label PembatasanMediaSosial (tanpa spasi) pada setiap artikel.
Akan tetapi setelah pemblokiran tersebut apakah ada manfaatnya? Silakan tulis pandangan Kompasianer pada laman Pro-Kontra:Â Manfaat Pasca-pembatasan Media Sosial.