Draft RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menuai polemik. Sebab, dalam draft tersebut, ada pasal yang mengatur tentang sekolah minggu dan katekisasi yang terdapat pada Pasal 69 dan Pasal 70.
Menurut penginisiasi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Syamsurizal, RUU ini muncul melalui survei keadaan di lapangan.
Draft RUU ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat lantaran memuat poin yang meregulasi sekolah minggu dan katekisasi pada agama Kristen.
Ini juga yang kemudian membuat Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom turut mengomentari RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
"Sejatinya, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan," ujar Gomar, seperti dikutip dari kompas.com
Akan tetapi, karena tingginya respon dan desakan dari masyarakat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan, pihaknya siap menampung aspirasi dari kelompok agama lain dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Jadi, bagaimana pandangan kompasianer tentanag RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini? Sampaikan opini/pendapat kompasianer di laman Pro-Kontra: RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Sebenarnya Tidak Perlu.
| ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄|
#ProKontra: POLEMIK
RUU PESANTREN
|___________|
        \ (•◡•) /
         \    /
          ---
          |  | https://t.co/ZZtWD6oFAD pic.twitter.com/FMB6bV9LaV— Kompasiana (@kompasiana) November 2, 2018