Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ahok: Saya Harus Meminta Maaf Atas Kegaduhan Ini

4 April 2017   22:15 Diperbarui: 4 April 2017   22:17 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Suasana persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com -
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkapkan alasannya sempat mengunggah video permintaan maaf.

Menurut Ahok, dia harus meminta maaf kepada masyarakat yang terkena imbas dari kasus yang menerpa dirinya.

"Karena gara-gara ada orang yang merekayasa (kasus) ini jadi (menyebabkan) kegaduhan, orang ketakutan, investor pada lari, tetangga saya mengungsi ke Singapura. Saya harus meminta maaf atas kegaduhan ini," ujar Ahok, dalam persidangan ke-17 di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

(baca: Hakim Cecar Ahok soal Pidato di Kepulauan Seribu)

Ahok menuturkan, banyak pihak yang harus terlibat karena kasus yang menjeratnya itu. Terutama pihak kepolisian yang harus menjaga keamanan akibat kegaduhan yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Atas dasar itulah, Ahok memutuskan untuk meminta maaf kepada seluruh pihak.

"Polisi menghabiskan uang berapa banyak untuk menjaga saya, menjaga sidang saya dari siang sampai malam," kata Ahok.

(baca: Jaksa Ajukan Video Wawancara Ahok dengan Al-Jazeera sebagai Barang Bukti Tambahan)

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun