Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Sudah Berlaku, Bagaimana Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik?

4 Februari 2021   23:45 Diperbarui: 5 Februari 2021   00:03 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang warga Gorontalo memperlihatkan sertifikat tanah yang baru dimilikinya di samping Wakil Gubernur Idris Rahim.KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah menerbitkan aturan baru mengenai sertifikat tanah elektronik.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

"Dengan peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.

Nantinya, hasil pendaftaran tanah secara elektronik ini akan berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Baca juga: Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR

Lantas, bagaimana cara mendaftar sertifikat tanah elektronik?

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pendaftaran sertifikat tanah elektronik sementara ini masih sama dengan sebelumnya.

"Sama dengan sebelumnya, sementara memang harus ke kantor BPN karena dokumen-dokumen yang tidak bisa di-send harus diserahkan melalui loket," kata Taufiq kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, penerbitan sertifikat elektronik (ser-el) ini dalam ada dua bentuk, yaitu untuk pendaftaran pertama kali dan penggantian sertifikat untuk tanah yang sudah terdaftar.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik

Untuk pendaftaran pertama, meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, penyajian fisik, serta data yuridis.

"Sementara untuk penggantian menjadi ser-el dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah," kata dia.

"Penggantian ini juga bisa dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuris dalam sistem elektronik," tambahnya.

Taufiq menuturkan, saat ini penerapan sertifikat tanah elektronik baru secara gradual, bukan serentak di seluruh Indonesia.

"Akan diterapkan untuk 5 kantor BPN cabang, 2 Surabaya dan dua lagi akan ditetapkan dari luar Jawa, seperti uji coba," jelas dia.

Baca juga: Banjir Kalsel, Meluasnya Lahan Sawit, dan Masifnya Pertambangan...

Perbedaan dengan sertifikat konvensional

Untuk diketahui, ada enam perbedaan antara sertifikat elektronik dan konvensional, yaitu:

Pertama, sertifikat elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.

Kedua, sertifikat elektronik menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen tersebut.

Baca juga: [POPULER TREN] Banjir Kalsel | Benarkah Sertifikat Vaksin Jadi Pengganti Syarat Perjalanan?

Ketiga, sertifikat elektronik hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).

Keempat, pada sertifikat elektronik, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).

Kelima, menggunakan tanda tangan elektrobik dan tidak dapat dipalsukan.

Keenam, sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.

Baca juga: Lahan Ibu Kota Baru Disebut Milik Sukanto Tanoto, Siapakah Dia?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun