Kelima, menggunakan tanda tangan elektrobik dan tidak dapat dipalsukan.
Keenam, sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.
Baca juga: Lahan Ibu Kota Baru Disebut Milik Sukanto Tanoto, Siapakah Dia?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!