Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Sudah Berlaku, Bagaimana Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik?

4 Februari 2021   23:45 Diperbarui: 5 Februari 2021   00:03 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang warga Gorontalo memperlihatkan sertifikat tanah yang baru dimilikinya di samping Wakil Gubernur Idris Rahim.KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah menerbitkan aturan baru mengenai sertifikat tanah elektronik.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

"Dengan peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.

Nantinya, hasil pendaftaran tanah secara elektronik ini akan berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Baca juga: Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR

Lantas, bagaimana cara mendaftar sertifikat tanah elektronik?

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pendaftaran sertifikat tanah elektronik sementara ini masih sama dengan sebelumnya.

"Sama dengan sebelumnya, sementara memang harus ke kantor BPN karena dokumen-dokumen yang tidak bisa di-send harus diserahkan melalui loket," kata Taufiq kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, penerbitan sertifikat elektronik (ser-el) ini dalam ada dua bentuk, yaitu untuk pendaftaran pertama kali dan penggantian sertifikat untuk tanah yang sudah terdaftar.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik

Untuk pendaftaran pertama, meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, penyajian fisik, serta data yuridis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun