Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Total Penerimaan Dana Kampanye Prabowo-Sandi Rp 54 Miliar, 70 Persen dari Sandiaga

2 Januari 2019   18:28 Diperbarui: 2 Januari 2019   18:36 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ( kanan) berpegangan tangan bersama seusai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (9/8) malam. Prabowo dan Sandiaga Uno resmi maju mencalonkan diri sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/18.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ( kanan) berpegangan tangan bersama seusai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (9/8) malam. Prabowo dan Sandiaga Uno resmi maju mencalonkan diri sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/18.JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dana kampanye untuk pemilu mendatang sebesar Rp 54 miliar.

Bendahara BPN Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa sebagian besar dana tersebut berasal dari pasangan calon, terutama Sandiaga Uno.

Hal itu disampaikan Thomas saat menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018), untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Jumlah total dari BPN Prabowo-Sandi saat ini di angka Rp 54 miliar. Kalau di-breakdown tentu yang paling banyak adalah Pak Sandi sekitar 70-an persen, setelah itu Pak Prabowo sekitar 30 persen," ungkap Thomas.

Baca juga: Kata Sandiaga soal PKS, PAN, dan Demokrat yang Belum Sumbang Dana Kampanye

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan tiga sumber dana kampanye, yaitu peserta pemilu, partai politik, dan sumbangan yang sah menurut hukum.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis bahwa sumbangan yang dimaksud dapat berasal dari perseorangan dan perusahaan.

Thomas mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima sumbangan dari pihak perusahaan.

Namun, mereka sudah menerima sumbangan yang berasal dari perseorangan. Nominal sumbangan dari perseorangan tersebut, kata Thomas, sebesar Rp 150 juta.

Baca juga: Jual Saham dan Aset, Sandiaga Penyumbang Terbanyak Dana Kampanye

"Untuk perseorangan dari segi nominal enggak terlalu banyak, dari segi nominalnya itu sekitar kalau yang BPN terima sendiri itu sekitar Rp 150-an juta," kata dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun