Menurut Sunardi, sumbangan diperbolehkan selama tidak bersifat memaksa dan tidak melanggar peraturan.
"Kita bikin juga doorprize. Contoh mungkin ada yang membantu doorprize, kan tidak mesti uang juga, bisa barang," ucapnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!