BANDA ACEH, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan untuk kesalahan administratif ringan yang tidak terindikasi korupsi, maka seorang kepala desa (Kades) atau geuchik yang mengelola dana desa tidak boleh dikriminalisasi.
Hal itu disampaikan Jokowi saat kegiatan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, di Gedung Dayan Dawood Banda Aceh, Jumat (14/12/2018) pagi.
Penjelasan Jokowi tersebut disambut tepuk meriah sekitar 100 kades dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh.
Presiden menekankan, hendaknya dana desa yang didapat digunakan untuk kemakmuran dan perputaran ekonomi desa.
Baca juga: Presiden Jokowi Bertemu Ulama Aceh Bahas RUU Ponpes
“Harus diketahui adanya pengucuran dana desa sejak empat ahun lalu, itu bertujuan agar dana pemerintah tidak hanya berputar di kota dalam hal ini di Jakarta, tapi juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di pedesaan, dan digunakan untuk kemakmuran desa," tegas Jokowi.
"Jadi jika ada pembangunan di desa usahakan beli bahan materialnya di desa juga agar uangnya bisa berputar di desa, jangan beli ke kota lain.”
Hal kedua yang diingatkan Jokowi adalah dana desa untuk pengembangan ekonomi rakyat.
Menurut Jokowi, setelah dana desa selesai digunakan untuk membangun infrastruktur, maka di 2019 bisa mulai difokuskan pada pengembangan ekonomi rakyat.
“Sudah betul jika ada kepala desa yang berencana akan mengembangkan ekonomi desa di tahun 2019 mendatang, kita bisa melihat contoh sebuah desa di Jawa Tengah, mereka mengembangkan potensi wisata desa yang baik, sehingga mendatangkan pengunjung dari berbagai daerah ke situ, dan desa tersebut bisa menghasilkan income Rp 14 miliar per tahun, dan ini pastinya akan memberikan dampak baik bagi perekonomian warga desa tersebut,” cerita Jokowi.
Baca juga: Kunjungi Aceh, Ini Agenda Jokowi Hari Ini...