JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap AP, salah satu pelaku pengeroyokan anggota TNI AL Kapten Komaruddin pada Senin (10/12/2018).
Pria yang berprofesi sebagai juru parkir liar tersebut ditangkap di kediamannya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (12/12/2018), saat ia masih tertidur.
Polisi kemudian membawa AP ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi.
Dari keterangan AP, polisi mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang lainnya berinisial I, H, dan D yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di depan minimarket Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur tersebut.
Baca juga: Pengeroyokan Anggota TNI yang Berakhir Kericuhan di Polsek Ciracas...
Informasi yang didapatkan sejauh ini, polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya.
Dalam pengeroyokan tersebut, AP mengaku berperan memegang korbannya agar tak melarikan diri, sedangkan pelaku lainnya melakukan pemukulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, keempat pelaku akan dikenai Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami sudah dapat informasi mengenai peran masing-masing tersangka. Dan tengah kami kejar," ujar Argo, Rabu.
Baca juga: Rumah Orangtua Juru Parkir di Ciracas Dirusak Orang Tak Dikenal
Diawali cekcok di Arundina
Pengeroyokan terhadap Komaruddin bermula dari perselisihan di pertokoan Arundina, Cibubur.