Seperti diketahui, 21 November 2018 lalu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut jaksa 4 tahun penjara.
Dimas Kanjeng dianggap melanggar dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Akibat perbuatan terdakwa, Mohammad Ali korbannya menderita kerugian 10 miliar," kata Rakhmat.
Baca Juga: Tak Sepaham dengan Vonis Nihil untuk Dimas Kanjeng, Jaksa Ajukan Banding
4. Kerinduan pengikut Dimas KanjengÂ
Dimas Kanjeng akhirnya hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/8/2018). Kedatangan Dimas kanjeng disambut puluhan santri dan pengikutnya.
Tampak Dimas Kanjeng dikawal sejumlah polisi untuk masuk ruang sidang Cakra. Para santri dan pengikut Dimas Kanjeng juga sempat membentuk pagar betis untuk mengamankan jalan Dimas Kanjeng menuju ruang sidang.
Sebagian pengikut dan santri juga berupaya meraih tangan Dimas Kanjeng untuk dicium.
"Bagaimana kabar yang mulia," kata seorang pengikut Dimas Kanjeng saat menyapa.
Menurut juru bicara padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Yudha Sandi, para santri merasa kangen dengan junjungannya tersebut.
"Kami ini rindu, karena sudah lama tidak melihat langsung," jelasnya.