Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sejarah Jembatan Suramadu, dari Soekarno Hingga Jokowi

27 Oktober 2018   13:19 Diperbarui: 27 Oktober 2018   13:34 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baca juga: 5 Fakta Seputar Tol Suramadu

Setelah diresmikan, pemerintah menerbitkan Kepmen PU Nomor 395/KPTS/M/2009 terkait tarif. Saat itu, ada enam sistem penggolongan tarif, yaitu Golongan I Rp 30.000.

DokpriGolongan II Rp 45.000, Golongan III Rp 60.000, Golongan IV Rp 75.000, Golongan V Rp 90.000 dan Golongan VI (sepeda motor) Rp 3.000.

Namun pada 2015, pemerintah merevisi aturan tarif tersebut dan menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015 yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua atau Golongan VI.

Setahun berselang, melalui Kepmen PUPR Nomor 60/KPTS/M/2016 pemerintah kembali memangkas tarif hingga 50 persen lantaran dinilai terlalu mahal.

Sistem tarif pun berubah menjadi Golongan I Rp 15.000, Golongan II 22.000, Golongan III Rp 30.000, Golongan IV 37.500 dan Golongan V Rp 45.000.


Namun saat ini, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres untuk menjadikan jembatan yang menelan investasi Rp 5 triliun ini sebagai jalan umum non-tol.

Ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Pertama. percepatan pengembangan wilayah Madura yang diintegrasikan dengan pembangunan pelabuhan laut di Madura dan Jalan Tol Surabaya Eastern Ring Road.

Kemudian, mengurangi biaya transportasi sehingga kegiatan usaha ekonomi masyarakat menjadi efisien.

"Selain itu, secara teknis jembatan ini tetap sebagai jalan bebas hambatan sehingga tidak ada mixed  traffic dan gangguan samping, serta pengembangan sisi jalan lebih terkendali," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja kepada Kompas.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun