Baca juga: 5 Fakta Seputar Tol Suramadu
Setelah diresmikan, pemerintah menerbitkan Kepmen PU Nomor 395/KPTS/M/2009 terkait tarif. Saat itu, ada enam sistem penggolongan tarif, yaitu Golongan I Rp 30.000.
Golongan II Rp 45.000, Golongan III Rp 60.000, Golongan IV Rp 75.000, Golongan V Rp 90.000 dan Golongan VI (sepeda motor) Rp 3.000.
Namun pada 2015, pemerintah merevisi aturan tarif tersebut dan menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015 yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua atau Golongan VI.
Setahun berselang, melalui Kepmen PUPR Nomor 60/KPTS/M/2016 pemerintah kembali memangkas tarif hingga 50 persen lantaran dinilai terlalu mahal.
Sistem tarif pun berubah menjadi Golongan I Rp 15.000, Golongan II 22.000, Golongan III Rp 30.000, Golongan IV 37.500 dan Golongan V Rp 45.000.
Namun saat ini, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres untuk menjadikan jembatan yang menelan investasi Rp 5 triliun ini sebagai jalan umum non-tol.
Ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Pertama. percepatan pengembangan wilayah Madura yang diintegrasikan dengan pembangunan pelabuhan laut di Madura dan Jalan Tol Surabaya Eastern Ring Road.
Kemudian, mengurangi biaya transportasi sehingga kegiatan usaha ekonomi masyarakat menjadi efisien.
"Selain itu, secara teknis jembatan ini tetap sebagai jalan bebas hambatan sehingga tidak ada mixed traffic dan gangguan samping, serta pengembangan sisi jalan lebih terkendali," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja kepada Kompas.com.