Anies mengatakan, mekanisme tersebut akan diatur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang segera dibentuk.Â
Bentuk UPT
Beberapa bulan setelahnya, tepatnya 8 Juni 2018, Pemprov DKI membentuk unit pengelola teknis (UPT) mengurus jual beli rumah DP 0.
Anies melantik Zikran Kurniawan sebagai kepala UPT.
UPT yang baru dibentuk ini bernama Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera.
Baca juga: Fraksi PKS DPRD DKI Kritik Lambatnya Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah
Zikran mengatakan, pihaknya akan membuat skema pembiayaan agar penjualan bisa dilakukan.
"Skema ada beberapa alternatif skema, akan dimatangkan mana yang pas. Tentu saja nanti sistemnya kemungkinan akan ada segmentasi," ujar Zikran.
Meski UPT sudah dibentuk, rumah DP 0 belum juga bisa dijual.
Baca juga: Tawaran Menarik, DP 0 Persen Cicilan Rp 2,5 Juta Per Bulan
Hal ini karena tidak hanya skema pembiayaan yang harus disiapkan. Pemprov DKI juga harus menyiapkan peraturan gubernur mengenai aturan penjualan rusun ini.
Tak terdengar kabar
Selama beberapa bulan, pergub yang dimaksud seolah tidak ada kelanjutannya.