Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

M Taufik, Terus Menerus Gugat KPU DKI hingga Lolos Jadi Caleg

21 September 2018   08:16 Diperbarui: 21 September 2018   08:51 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Baca juga: Bawaslu Cecar Taufik 12 Pertanyaan soal Laporan kepada KPU DKI

Selain Taufik, Betty menyebut tidak ada caleg lain yang namanya dimasukkan dalam DCT karena kasus serupa.

Taufik satu-satunya caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi yang semula tidak masuk daftar calon sementara karena terjegal PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Total ada 1.615 caleg yang akan bertarung memperebutkan kursi wakil rakyat DKI Jakarta.

Baca juga: Alasan Taufik Tak Cabut Laporan di DKPP, Bawaslu, dan Polda Metro

Pertimbangkan cabut laporan

Taufik diketahui melakukan berbagai gugatan setelah KPU mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg.

Gugatan dan pelaporan itu yakni dengan mengajukan uji materi PKPU tersebut ke MA dan melapor ke Bawaslu DKI karena namanya tidak masuk daftar calon sementara (DCS).

Bawaslu DKI memutuskan Taufik menjadi bakal caleg.

Baca juga: Diperiksa Bawaslu DKI, Kuasa Hukum Taufik Dicecar 19 Pertanyaan

Namun, keinginan Taufik mulanya tidak bisa terlaksana. KPU DKI tetap berkeras tidak memasukan nama Taufik ke dalam DCS atau DCT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun