Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

6 Fakta Sekolah yang Memiliki Sel Tahanan di Batam

13 September 2018   07:29 Diperbarui: 13 September 2018   08:07 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konferensi pers KPAI soal SMK swasta semimiliter yang memiliki sel tahanan di Batam, Kepulauan Riau, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).Selain sebagai pemilik modal sekolah, ED merupakan anggota kepolisian aktif.

Menurut Retno, pelaku tidak bisa memisahkan dirinya dengan identitas pekerjaannya sebagai anggota kepolisian.

"Dia (ED) juga merangkap sebagai pembina, kemudian tidak bisa membedakan dirinya yang seorang polisi dengan tidak, sehingga ketika itu terjadi dia terapkan versi semimiliter tadi. Aartinya ini jelas tidak dibenarkan dalam sistem sekolah," ujar Retno.

Baca juga: Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Batam Seorang Anggota Polisi, KPAI Kerja Sama dengan Kompolnas

Selanjutnya, KPAI akan bekerja sama dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menindaklanjuti anggota kepolisian yang menjadi pelaku.

Kerja sama tersebut dibutuhkan karena lembaganya tidak memiliki wewenang untuk menindak pelaku yang termasuk kategori orang dewasa.

5. Korban trauma berat

Korban berinisial RS (17) kini mengalami trauma berat.

"Kekerasan fisik dan cyber bully yang dialami RS mengakibatkannya mengalami trauma berat secara psikologis," ujar Retno.

Baca juga: Meski Ada Mediasi, KPAI Ingin Proses Hukum Tetap Berjalan untuk Kasus SMK Semi-militer di Batam

Dengan perlakuan dan apa yang dialaminya, RS kini membutuhkan penanganan secara psikologis.

"Ia membutuhkan rehabilitasi medis maupun psikis," kata Retno.

6. KPAI ingin proses hukum tetap berjalan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun