Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saat Hujan, KPK Kejar-kejaran dengan Perantara Suap Bupati Labuhanbatu

19 Juli 2018   06:03 Diperbarui: 19 Juli 2018   08:11 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut SitumorangJAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Umar merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Ia menjadi perantara Pangonal untuk menerima uang suap dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, pada Selasa (17/7/2018), Umar tidak kooperatif pada saat akan ditangkap oleh tim KPK usai mengambil uang sebesar Rp 500 juta yang dititipkan oleh orang kepercayaan Effendy berinisial AT di petugas bank.

"UMR (Umar) tidak kooperatif, di luar bank, tim mengadang mobil UMR dan memperlihatkan tanda pengenal KPK. UMR melakukan perlawanan," ujar Saut dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/3018).

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Saut memaparkan, Umar hampir menabrak pegawai KPK yang bertugas waktu itu. Pada saat itu kondisi sedang hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan mobil Umar.

"Hingga UMR diduga berpindah-pindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi," kata Saut.

Hingga saat ini Umar belum menyerahkan diri ke KPK. Uang Rp 500 juta itu juga turut dibawa Umar.

Tim KPK memutuskan untuk mencari pihak lain yang perlu diamankan segera dalam kasus ini.

Pada pukul 19.28 WIB tim KPK mengamankan sejumlah pihak swasta bernama H Thamrin Ritonga di kediamannya di Labuhanbatu. Pukul 19.57 WIB tim KPK mengamankan seorang pegawai BPD Sumatera Utara berinisial H di kantornya.

Baca juga: Baru 17 Bulan Jadi Bupati di Labuhanbatu, Pangonal Sudah Kena OTT KPK

Kemudian, pukul 22.54 WIB tim mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Labuhanbatu Khairul Pakhri di kediamannya di Labuhanbatu.

"Di Jakarta, paralel tim mengamankan PHH (Pangonal) bersama ajudan (berinisial E) sekitar pukul 20.22 WIB di Bandara Soekarno Hatta," kata Saut.

Pada hari ini, sekitar pukul 14.30 WIB, tim KPK juga berhasil mengamankan Effendy di kediamannya di Labuhanbatu.

Konstruksi perkara

KPK menduga pemberian uang dari Effendy kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

"Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar," ujar Saut.

Dari cek yang dicairkan, diduga uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar dan AT bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Hingga saat ini, uang Rp 500 juta itu masih dibawa kabur oleh Umar yang melarikan diri dari upaya penangkapan KPK.

Dalam kasus ini, Pangonal dan Umar disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun