JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka, yaitu diduga sebagai penerima (suap) EMS dan diduga sebagai pemberi JBK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai Tersangka
Basaria mengatakan, KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindak KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.
Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Baca juga: KPK Tahan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
Kemudian pada pukul 14.27 WIB, KPK mengamankan Tahta di parkir basement gedung Graha BIP beserta barang bukti uang Rp 500 juta.
Setelah itu, KPK mengamankan Audrey beserta barang bukti berupa dokumen tanda terima uang yang telah diserahkan ke Tahta.