Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyelidikan Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Menjerat Sukmawati Dihentikan

17 Juni 2018   16:50 Diperbarui: 17 Juni 2018   16:50 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sukmawati Soekarnoputri, putri dari Presiden Pertama RI Soekarno, saat ditemui di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri.

Putri dari Presiden Soekarno itu sempat dilaporkan atas tuduhan penistaan agama, setelah membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' dalam sebuah acara.

"Kasus tersebut di-SP3," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/6/2018).

Iqbal menuturkan, dalam proses penyelidikan, polisi telah mendengar keterangan dari 28 pelapor dan satu saksi.

Baca juga: Polri Pastikan Kasus Sukmawati Akan Ditangani Profesional

Selain itu, penyelidik juga telah meminfa keterangan Sukmawati sebagai terlapor, satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli hukum pidana.

Kemudian, penyelidik melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti proses penyelidikan. Hasilnya, penyelidik menyimpulkan dalam kasus tersebut tidak terdapat perbuatan melawan hukum atau tindakan pidana.

Oleh sebab itu, lanjut Iqbal, perkara itu tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. "Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Sehingga perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Iqbal.

Sukmawati sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Laporan itu dilakukan dua pihak sekaligus, yakni seorang pengacara bernama Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.

Baca juga: Polda Metro Limpahkan Kasus Sukmawati ke Bareskrim

Setelah itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan kasus Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun