Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Alasan Ponsel Mati, Pemilik Bus Maut Tanjakan Emen Lepas dari Jeratan Hukum

24 April 2018   16:23 Diperbarui: 24 April 2018   16:31 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampak antrean kendaraan di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, Minggu (11/2/2018). Kendaraan ini menunggu dibukanya jalan yang tengah dilakukan penutupan sementara lantaran sedang dilakukan olah TKP oleh pihak kepolisian untuk mengetahui penyebab kecelakaan bis yang menewaskan 27 orang di jalur rawan tersebut.

Pemilik Perusahaan Otobus (PO) bus pariwisata F 7959 AA yang mengalami Kecelakaan di Tanjakan Emen, Jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Cicenang, Ciater, Subang, Jawa Barat, selamat dari jeratan hukum.

Polisi menyatakan, pemilik tidak terlibat dalam kecelakaan maut tersebut. Kesimpulan tersebut diambil setelah polisi melakukan pendalaman. 

"Pemilik engga (terlibat), tipis," ujar Kanit Lantas Polres Subang, Iptu Zainudin BM saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/4/2018).

Zainudin mengatakan, dari keterangan pemilik PO bus, saat kecelakaan terjadi pada Sabtu (10/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, pemilik bus ada di Semarang.

"Karena mereka saat itu berada di Semarang. Tidak tahu kejadian, karena sedang mengevakuasi di Semarang. Besok harinya baru tahu kalau ada kecelakan di Subang," tutur Zainudin. 

(Baca juga : 25 dari 27 Keluarga Korban Tewas di Tanjakan Emen Sudah Terima Santunan)

Pemilik bus tidak tahu kecelakaan bus di Subang karena saat itu ponsel miliknya dalam keadaan mati atau tidak aktif. Akibatnya tidak ada komunikasi.

"Alasannya alat komunikasi sudah mati semua, power bank habis. Kalau dipaksain, pra peradilan lagi nanti," jelasnya.

Saat ini polisi telah melimpahkan berkas kasus bus maut tersebut ke Kejaksaan Pengadilan Negeri Subang. "Berkas sudah P21," ungkapnya.

Berkas kasus ini dilimpahkan pada 4 April 2018, berikut barang bukti dan para tersangka. "Tahap-tahap (pelimpahan berkas)nya 10 April 2018," jelasnya. 

(Baca juga : Pelesiran Berujung Tragedi, 27 Orang Tewas di Tanjakan Emen )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun