Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Hampir 4.000 Lembaga Keuangan Siap Beri Data Nasabah ke DJP

20 April 2018   11:08 Diperbarui: 20 April 2018   11:18 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah pembicara dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak 2018 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/4/2018). Mereka adalah (dari kiri ke kanan) Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Leli Listianawati, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama, dan Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Tunjung Nugroho.

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 3.719 lembaga keuangan yang mendaftarkan diri dalam rangka persiapan pertukaran informasi perpajakan internasional, atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Total lembaga keuangan yang terdaftar merupakan hasil self assessment atau mendaftarkan diri atas kehendak mereka sendiri.

"Ada 3.642 lembaga keuangan pelapor dan 77 lembaga keuangan non pelapor," kata Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati saat Media Gathering DJP 2018 di Hotel Astoria Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/4/2018).

Leli menjelaskan, lembaga keuangan pelapor merupakan yang wajib melaporkan data nasabah mereka kepada DJP. Sementara lembaga keuangan non pelapor tidak wajib menyampaikan data tersebut, seperti instansi pemerintah, pemerintah daerah, organisasi internasional, serta bank sentral.

Meski tak wajib menyampaikan data nasabah, DJP membuat pengecualian bagi lembaga keuangan non pelapor yang menerima pembayaran dari kegiatan bersifat komersial. 

DJP akan mengecek kebenaran dari status 77 lembaga keuangan yang dimaksud, untuk memastikan apakah statusnya benar masuk kategori non pelapor atau tidak.

DJP bersama pihak terkait masih menghimpun total populasi lembaga keuangan di Indonesia sebelum pelaksanaan AEoI, September 2018 mendatang. Bila lembaga keuangan tidak mendaftarkan diri, maka DJP yang akan mendaftarkan mereka secara jabatan.

Setelah mendaftar, lembaga keuangan tersebut wajib melaporkan data nasabahnya paling lambat akhir April atau 1 Agustus khusus untuk laporan lembaga jasa keuangan. Dengan mendaftar dan berbagi data nasabah, lembaga keuangan turut serta melaksanakan AEoI yang merupakan komitmen Indonesia dengan negara-negara lain.

Dari perkembangan terakhir, tercatat ada 146 negara yang berkomitmen dalam program AEoI di seluruh dunia. 49 negara di antaranya telah melaksanakan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan sejak 2017, sementara 53 negara lainnya, termasuk Indonesia, baru akan menjalankan AEoI bulan September.

Setelah AEoI berjalan, harapannya tidak ada lagi Wajib Pajak yang bisa menyembunyikan hartanya. Program ini turut menyasar Wajib Pajak yang biasa menyimpan hartanya di luar negeri agar terhindar dari pemeriksaan petugas pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun