JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah dan PT Pertamina (Persero) Tbk untuk segera menyelesaikan seluruh persoalan yang timbul akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018 silam.
 Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu setelah rapat kurang lebih delapan jam bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, dan Dirut Pertamina Elia Massa Manik beserta masing-masing jajarannya, Senin (16/4/2018).
 Salah satu kesimpulan tersebut adalah dengan meminta semua pihak terkait memberikan ganti rugi kepada warga yang menjadi korban atas peristiwa tumpahnya minyak tersebut.
 "Komisi VII DPR RI mendesak Iangkah konkret PT Penamina (Persero) dalam memberikan ganti rugi berupa santunan kepada masyarakat yang terdampak akibat kebocoran pipa milik PT Pertamina (Persero). baik korban yang meninggal dunia dan korban yang kehilangan meta pencaharian dapat dioptimalkan," kata Gus Irawan membuka poin kesimpulan hasil rapat tersebut.
Baca juga: Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Pemerintah Bakal Jatuhkan Sanksi ke Pertamina
Komisi VII juga mendesak Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Dirut Pertamina untuk secepatnya menuntaskan tindakan dilaksanakan atas persoalan bencana tumpahan minyak di teluk Balikpapan bersama pihak Iain yang terkait.
 "Hal ini agar terjadi kepastian hukum bagi semua pihak, dan menyampaikan laporan tertuiis paling Iambat minggu ke 4 buIan April 2018," sebut Gus Irawan.
 Berikut ini 10 tuntutan Komisi VII DPR yang menjadi kesimpulan rapat:
 1. Komisi VII DPR RI mendesak Iangkah konkret PT Penamina (Persero) dalam memberikan ganti rugi berupa santunan kepada masyarakat yang terdampak akibat kebocoran pipa milik PT Pertamina (Persero). baik korban yang meninggal dunia dan korban yang kehilangan meta pencaharian dapat dioptimalkan.
 2. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM, Menteri LHK. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menuntaskan tindakan yang telah dilaksanakan atas persoalan bencana tumpahan minyak di teluk Balikpapan bersama pihak Iain yang terkait, agar terjadi kepastian hukum bagi semua pihak, dan menyampaikan laporan tertuiis paling Iambat minggu ke-4 buIan April 2018.
 3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri LHK RI menyiapkan sanksi administratif dan gugatan perdata kepada pihak yang melakukan pencemaran dan atau kerusakan Iingkungan di Teluk Balikpapan