Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketua KPK: Bayangkan, Sudah Tersangka tapi Dilantik Jadi Kepala Daerah

14 Maret 2018   12:58 Diperbarui: 14 Maret 2018   13:10 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo saat wawancara khusus dengan Kompas.com di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2016). Agus menjadi pimpinan KPK untuk masa bakti 2015-2019.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo saat wawancara khusus dengan Kompas.com di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2016). Agus menjadi pimpinan KPK untuk masa bakti 2015-2019.JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menuturkan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan meski saat yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.

Sebagai langkah lanjutan, KPK mengusulkan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberikan jalan agar partai politik mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Supaya pilkada bisa berjalan baik, ya harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja sudah jadi tersangka dilantik, kan juga rasanya tidak etis ya," ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Menurut dia, perppu perlu diterbitkan oleh pemerintah. Sebab, dengan aturan saat ini, calon kepala daerah tetap bisa bertarung dalam pilkada, bahkan bisa dilantik sebagai kepala daerah meski statusnya tersangka kasus korupsi.

(Baca: KPK Usul Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Ganti Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka)

Agus menilai, dengan adanya ketentuan partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka, maka rakyatlah yang diuntungkan.

"Sehingga rakyat juga bisa mendapatkan calon yang terbaik (di pilkada)," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.

Namun, KPK menolak permintaan pemerintah tersebut. Agus Rahardjo bahkan mengaku sudah menandatangi satu surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka calon kepala daerah.

Ia menuturkan, KPK pasti akan segara mengumumkan nama calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka kasus korupsi. Namun, ia menutup rapat siapa calon kepala daerah tersebut.

Agus juga mengatakan, ada kemungkian pengumuman tersangka tersebut menunggu sprindik lainnya. Artinya, tidak hanya satu nama tersangka yang akan diumumkan oleh KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun