Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kemenhub Hentikan Operasi Simpatik pada Sopir Taksi Online

15 Februari 2018   21:26 Diperbarui: 15 Februari 2018   21:36 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mobil taksi online parkir di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (14/2/2018).SUBANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara kegiatan operasi simpatik kepada sopir taksi online. Operasi simpatik tersebut merupakan salah satu upaya penerapan aturan tentang taksi online.

 Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

 Dalam operasi simpatik tersebut jika sopir taksi online belum memenuhi persayaratan dalam peraturan tersebut, maka sopir hanya diberikan sanksi teguran saja.

 "Untuk sementara sampai akhir Februari ini ditiadakan dulu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kawasan Tanjakan Aman, Subang, Kamis (15/2/2018). 

Baca juga: Dashboard Pengawas Taksi Online Mulai Beroperasi

 Budi menyebutkan, penghentian sementara operasi simpatik tersebut menunggu dari regulasi turunan PM 108 dikeluarkan. Meski demikian, pihaknya belum menentukan hingga kapan penghentian operasi simpatik tersebut.

 "Saya enggak akan batasi waktunya,  tetapi saya akan percepat pembangunan regulasinya. Tetap kan saya bisa mengimbau sopir taksi untuk penuhi aturan," imbuh dia.

 Seperti diberitakan, operasi simpatik ini merupakan pelonggaran pemerintah kepada taksi online agar memenuhi persayaratan dalam PM 108. Operasi simpatik ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan daerah bersama kepolisian.

 Awalnya Kemenhub menentukan masa operasi simpatik hanya 15 hari, tetapi masa waktu diperpanjang sampai I bulan setelah adanya tuntutan dari sopir taksi online.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun