(baca: Ini Penjelasan soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu yang Akhirnya Diketok Palu)
Namun, hal itu ditolak, bahkan PAN pada akhirnya walkout bersama partai oposisi.
"Justru PAN yang menolak dan memutuskan untuk tidak bergabung dan mendukung opsi," kata Anggota Komisi I DPR itu.
Setelah empat fraksiwalkout, pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu dilanjutkan dengan peserta rapat paripurna dari enam fraksi.
Rapat Paripurna yang tadinya dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon beralih ke Ketua DPR Setya Novanto.
(baca: Yusril: Saya Akan Lawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK)
Setelah empat fraksi walk out, hanya tersisa dua pimpinan DPR dalam sidang paripurna, yaitu Setya Novanto dan Fahri Hamzah.
Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, menyatakan tidak ikut dan tak akan bertanggung jawab terhadap hasil dari voting kelima isu krusial, terutama presidential threshold yang sempat menyandera pembahasan RUU Pemilu.
"Kami sampaikan pada kesempatan ini bahwa PAN dalam proses pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilu, untuk tahapan berikutnya pengambilan keputusan tingkat dua kami nyatakan kami tidak akan ikut dan tidak bertanggung jawab atas putusan," kata Yandri.
Situasi tersebut merupakan yang kesekian kalinya PAN berbeda sikap dengan pemerintah.