Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perlukah Asisten Pribadi bagi Setiap Anggota DPRD DKI?

21 Juli 2017   08:14 Diperbarui: 21 Juli 2017   10:23 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat paripurna tentang pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Baca juga: Djarot: Asisten Pribadi untuk Setiap Anggota DPRD DKI, Fungsinya Apa?

"Keuangan DKI memang memungkinkan, tapi sebagian besar kita kembalikan untuk program langsung warga tidak mampu, untuk masyarakat yang butuh subsidi KJP, KJS, untuk transportasi, dan rumah susun," kata dia.

Tunjangan naik

Saat perda yang mengatur kenaikan tunjangan itu disahkan, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan akan naik maksimal 7 kali lipat dari uang representasi ketua DPRD sebesar Rp 3 juta atau menjadi Rp 21 juta. Saat ini, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan 3 kali lipat dari uang representasi ketua DPRD atau sebanyak Rp 9 juta.

Artinya, tunjangan komunikasi intensif untuk setiap pimpinan dan anggota DPRD naik Rp 12 juta per bulannya. Selain itu, saat perda tersebut diteken, anggota DPRD DKI Jakarta bisa memilih menggunakan mobil yang dipinjamkan yakni Toyota Altis atau menerima uang transportasi.

Tunjangan transportasi hanya berlaku bagi anggota dewan. Tunjangan itu tidak berlaku bagi pimpinan DPRD karena mereka sudah mendapatkan kendaraan dinas jabatan yang melekat.

Perda kenaikan tunjangan juga akan mengatur tunjangan reses yang nilainya sama dengan tunjangan komunikasi intensif. Namun, tunjangan reses hanya didapat tiga kali dalam satu tahun.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sekitar Rp 8 miliar untuk kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. Anggaran tersebut disiapkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2017.

"Itu kan amanat PP. Kalau amanat PP, kami eksekusi. Tadi sudah dihitung, sekitar Rp 8 miliar untuk tambahannya, sudah disiapin, dimasukin di APBD-P," ujar Saefullah, Kamis.

Masih menurut Saefullah, anggaran itu dihitung dengan memaksimalkan alokasi kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota dewan. Anggaran Rp 8 miliar tersebut juga dihitung dengan perkiraan perda itu bisa disahkan sebelum September 2017. Dengan demikian, anggaran tersebut dapat digunakan mulai September.

"(Untuk) sekitar 3-4 bulan," ucap Saefullah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun