Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

4 Peraturan Penting BPJS Kesehatan yang Kerap Dilupakan

18 Juni 2017   17:30 Diperbarui: 19 Juni 2017   00:00 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Untuk meningkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan membuka lima kantor cabang baru di Indonesia secara serentak, Rabu (30/12/2015).

Meski bayi belum lahir (masih berada dalam kandungan), orang tuanya tetap bisa mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini akan sangat membantu dan mempermudah orang tua dalam menjamin layanan kesehatan yang bisa didapatkan bayinya kelak. Setelah kelahirannya, bayi tentu akan membutuhkan sejumlah perawatan, sehingga sangat tepat jika mendaftarkannya sejak awal.

Pendaftaran ini dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut:
• Bayi yang masih di dalam kandungan dapat didaftarkan sejak telah terdeteksi adanya denyut jantung dalam kandungan, hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan Dokter atau Bidan.
• Dokter atau Bidan yang memberikan surat keterangan di atas, harus yang bekerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
• Iuran pertama dari bayi yang masih di dalam kandungan, dibayarkan paling cepat setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lama 30 hari kalender sejak hari perkiraan lahir (HPL).
• Jaminan kesehatan berlaku bagi bayi peserta BPJS Kesehatan, sejak iuran pertama dibayarkan.

4. Jika terkena PHK, BPJS tetap bisa digunakan selama 6 bulan

BPJS memiliki jenis kepesertaan yang dilakukan lewat tempat bekerja, yakni Peserta Penerima Upah (PPU). Iuran PPU tersebut akan dibayarkan sebagian oleh perusahaan tempatnya bekerja, sedangkan sebagian lagi oleh karyawan yang menjadi peserta tersebut. Lalu, bagaimana jika peserta mengalami PHK?

Meski peserta telah mengalami PHK dan sejumlah iuran tersebut tidak lagi dibayarkan, peserta tetap dapat menggunakan BPJS Kesehatan selama enam (6) bulan sejak yang bersangkutan mengalami PHK (tanpa pembayaran iuran). Hal ini tentu akan sangat membantu, mengingat PHK pasti akan membawa dampak yang buruk dalam keuangan para pekerja.

Ketahui sejak awal, agar mudah mendapatkan layanan


Menggunakan BPJS Kesehatan menjadi pilihan banyak orang belakangan ini, di mana hal ini memang cukup membantu akses layanan kesehatan yang memadai namun tetap terjangkau. Pahami dengan jelas berbagai aturan di dalamnya, sehingga tidak menemui kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun