Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

8 Hal Menarik yang Muncul dalam Sidang Keempat Kasus E-KTP

31 Maret 2017   07:45 Diperbarui: 1 April 2017   06:30 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Cukup bagi kita meminta agar saksi dinyatakan (sebagai tersangka). Mekanismenya ada, prosedur berita acara," kata Irene.

(Baca: Kasus E-KTP, Jaksa KPK Sebut Miryam S Haryani Bisa Jadi Tersangka)

7. Ganjar ditawari uang terkait proyek e-KTP

Dalam sidang, Ganjar Pranowo mengaku tiga kali ditawari uang terkait proses pembahasan e-KTP oleh mantan anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni.

"Saya enggak ingat, sekali, dua kali atau tiga kali di dalam ruang sidang. Dia bilang, 'Dek, ini ada titipan'. Saya bilang tidak usah. Dari awal saya tidak mau terima, saya bilang ambil saja," kata Ganjar.

Ganjar juga membenarkan saat dikonfirmasi soal adanya bungkusan (goodie bag) yang diberikan seseorang kepadanya.


Awalnya, ia berpikir bungkusan itu berisi buku, namun perasaannya mengatakan itu bukan buku.

Ia menanyakan orang di sekitarnya siapa orang tersebut. Namun, tidak ada yang tahu.

Setelah itu, ia meminta stafnya untuk mengembalikan bungkusan tersebut.

Dalam surat dakwaan, Ganjar Pranowo disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Namun, hal itu dibantah Ganjar. Ia memastikan tidak pernah menerima uang terkait proyek e-KTP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun