Mohon tunggu...
Kompasianer Palembang
Kompasianer Palembang Mohon Tunggu... Administrasi - Kompasianer Palembang

Wadah, ruang silaturrahim, sharing and connecting Kompasianer Palembang menyuarakan Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Blogger Ambil Peran dalam Kelola Hutan Lestari, Yok!

22 Maret 2019   12:27 Diperbarui: 22 Maret 2019   12:40 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Merayakan hari hutan sedunia tahun ini cukup istimewa bagi kompasianer Palembang. Kompasianer Palembang akan mengikuti  Talkshow, Mini Exhibition, dan Icip-Icip Kuliner Produk Hutan dengan tema "Menuju Pengelolaan Hutan Lestari Bersama Blogger Palembang" , bertempat di Kuto Besak Theater, Palembang, pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2019 pukul 09.00-14.00 WIB.

Kegiatan yang digagas oleh Yayasan Doktor Sjahrir (YDS) dan Climate Reality Indonesia, dengan dasar pemikiran kritis mengenai kondisi hutan di Indonesia saat ini dimana keberadaan hutan sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi Indonesia dan merupakan sektor utama dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Hutan, menurut UU No.41/ 1999 Tentang Kehutanan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Berdasarkan laporan State of the Forest Indonesia 2018 menyatakan bahwa Kawasan hutan di ndonesia meliputi wilayah sebesar 120,6 juta Hektar dan dibagi dalam 3 kategori, yaitu: Hutan Produksi seluas 68,8 juta Hektar, hutan konservasi seluas 22,1 juta Hektar dan hutan Lindung seluas 29,7 Hektar. Kawasan gambut di Indonesia meliputi area seluas 15 juta Hektar atau 12 persen dari luas kawasan hutan dan Kesatuan Hidrologis Gambut sebesar 24,14 juta Hektar.

Hutan memberikan nilai ekonomi bagi mereka yang mengelola hutan. Pemanfaatan hutan dilakukan dengan pemberian izin pemanfaatan kawasan, izin pemanfaatan jasa lingkungan, izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

Di samping mempunyai hak pemanfaatan, pemegang izin harus bertanggung jawab atas segala macam gangguan terhadap hutan dan kawasan hutan yang dipercayakan kepadanya. Pemanfaatan hutan dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan seperti Badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik swasta Indonesia (BUMS Indonesia) serta koperasi yang memperoleh izin usaha di bidang kehutanan.

Hutan juga mendukung sistem kehidupan masyarakat, karena hutan merupakan sumber energi, pangan, dan air dan berfungsi mencegah terjadinya bencana lingkungan. Permasalahan utama dari pemanfaatan hutan adalah laju deforestasi yang tinggi, degradasi lahan dan juga emisi gas rumah kaca yang tinggi akibat perubahan tata guna lahan dan juga kebakaran hutan. Hal ini yang menjadi tantangan bagi pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan hutan secara lestari.

Perlindungan dan pengelolaan hutan akan mendukung sistem kehidupan masyarakat, antara lain menjaga kestabilan hidrologi di suatu kawasan, mencegah banjir, mencegah erosi dan intrusi air laut, mendukung ketahanan pangan dan energi.

Pemerintah Indonesia telah melakukan perbaikan terhadap kebijakan pengelolaan hutan, dengan fokus kegiatan kebijakan hutan dan gambut yang memperhatikan hak masyarakat lokal dan adat, seperti  melalui program Perhutanan Sosial, dan penegakan hukum. Upaya-upaya tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam hal pengendalian perubahan iklim, seperti yang dinyatakan dalam Paris Agreement, yaitu mencegah kenaikan suhu bumi sebesar 2oC dan mengusahakannya tidak melebihi
1.5oC pada akhir abad ini.

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam Paris Agreement dinyatakan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) yaitu pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 dengan kekuatan sendiri atau hingga 41% jika ada bantuan internasional, berdasarkan business as usual. Dari komitmen tersebut, sector hutan dan lahan gambut memiliki target pengurangan emisi terbesar, yaitu 17,2% untuk target 29% dan sebesar 23% untuk target 41%.

Untuk mendukung tujuan tersebut, Pemerintah Indonesia menerbitkan serangkaian kebijakan dan menyusun berbagai program untuk mengurangi degradasi dan deforestasi hutan, melakukan rehabilitasi lahan kritis, restorasi lahan gambut, dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah Indonesia melakukan perubahan pendekatan dalam pengelolaan hutan dengan melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat. Jika dahulu peran masyarakat dalam pengelolaan hutan kurang diperhatikan, maka sejak tahun 2007 pemerintah telah mengeluarkan serangkaian peraturan yang mendukung peran masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari, antara lain Program Perhutanan Sosial.

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraanya, keseimbangan lingkungan dan dinamika social. Perhutanan sosial memiliki 5 skema, yaitu: Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Program ini diharapkan dapat mengurangi laju deforestasi, pembakaran hutan dan juga meningkatkan tutupan hutan di lahan kritis. Kegiatan ini juga diharapkan dapat berkontribusi di dalam pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan pencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Melihat begitu padatnya materi yang akan disampaikan tentu saja akan disampaikan oleh pembicara yang berkompeten yakni

  • Dr. Amanda Katili Niode, Manager Climate Reality Indonesia
  • Dr. Atiek Widayati, Tropenbos Indonesia
  • Ir.Murni Titi Resdiana,MBA, Kantor Utusan Khusus Presiden bidang Pengendalian Perubahan Iklim

Dengan moderator: Amril Taufik Gobel


Peran Blogger dalam Pengelolaan Hutan Lestari 

Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan dapat berpartisipasi aktif di dalam mengkampanyekan pentingnya pengelolaah hutan lestari di Indonesia. Kemitraan antara pemerintah, pihak swasta, LSM dan masyarakat sangat penting untuk mencegah laju kerusakan hutan dan meningkatkan penanaman kembali di kawasan yang sudah rusak.

Kelompok Blogger diharapkan dapat mengangkat pentingnya meningkatkan ekonomi desa dengan memanfaatkan program Perhutanan Sosial, yaitu menanam pohon-pohonan yang dapat menjadi bahan baku produk unggulan desa, dan menggulirkan ekonomi kreatif di desa tersebut.

Karena YDS memandang perlunya dilakukan peningkatan kemampuan para blogger terutama dalam hal kebijakan pengelolaan hutan lestari di Indonesia dan pentingnya hal tersebut di dalam mencapai pembangunan berkelanjutan dan mengurangi emisi gas rumah kaca. YDS dan Climate Reality Indonesia hendak menyelenggarakan Workshop untuk Blooger mengenai Pengelolaan Hutan Lestari.

Untuk itu, kegiatan ini akan terdiri dari:

  1. Talkshow  & Diskusi (pemaparan dan tanya jawab), dengan Materi akan meliputi : Perubahan Iklim,Pengelolaan Hutan Lestari dan Lanskap Pohon dan Ekonomi Kreatif 
  2. Pameran terbatas mengenai produk-produk hutan non kayu dan produk kreatif lainya yang dapat dihasilkan dari pohon. Pameran Terbatas menampilkan produk-produk berikut: Produk Hutan Non Kayu, seperti : Madu, Produk Hortikultura, Jamur, Vanila, Sagu, Gula Kelapa, dan lain-lain, Produk Kreatif Berbasis Kayu, Kerajinan dari daun lontar, rotan, bamboo, Kain pewarna alam, Kain serat kayu atau bambu. Produk hasil CSR Perusahaan HTI, Foto kayu, Furniture kayu ex peti kemas, dan lainnya serta Makanan produk  hutan

Yok ikuti keseruan kompasianer Palembang terdiri dari Umek Elly, Koh Deddy Huang, Haryadi Yansyah, Bikcik Ika, Nindy, Arako, Maman, Sumarni Bayu Anita, Alma Wahdie, Agus Fathullah, Bimo Rafandha, Amir Mahmud A, Faridillah Ainun,  Liese, Lya,  Murni , Rita Asmara, Selvi, Paci,  dalam kegiatan ini. Tunggu ya cerita dan reportase kegiatan ini. 

Salam kompal kompak.

Kompal Kompak
Kompal Kompak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun