Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gubernur NA Tersangka KPK, Berapa Penghasilan Seorang Gubernur?

28 Februari 2021   09:53 Diperbarui: 28 Februari 2021   10:01 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gubernur Nurdin Abdullah (sumber: surabaya.tribunnews.com)

Kepala daerah juga mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) bulanan. Besarannya berbeda-beda di setiap daerah. Menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BPO ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dikutip dari sumber (kompas.com), berikut adalah besarannya;

PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

Barang bukti OTT Gubernur NA (sumber: kompas.com)
Barang bukti OTT Gubernur NA (sumber: kompas.com)
Perlu diketahui jika tunjangan ini dialokasikan dari APBD sebagai penunjang kegiatan operasional. Beberapa daerah di Indonesia bahkan tidak mewajibkan kepala daerah untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan BPO.

Untuk mengetahui jumlah kisarannya, mari kita mengambil contoh sederhana dari DKI Jakarta yang memiliki APBD terbesar di Indonesia. Pada tahun 2020, RAPBD DKI Jakarta telah disepakati sebesar Rp87.956.148.476.363,-

Dengan perincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.57,56 triliun, dana perimbangan Rp.21,61 triliun, dan lain-lain sebesar Rp.3,01 triliun. (cnnindonesia.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun