Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Upaya dan Regulasi Keamanan Kerja di PT GNI Sejahterakan Masyarakat

15 November 2023   13:32 Diperbarui: 15 November 2023   13:39 6003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai perusahaan yang profesional di bidangnya, PT GNI sendiri sangat berkomitmen teguh pada regulasi keamanan kerja di PT GNI dan keselamatan kerja karyawan yang menjalankan program K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Pelatihan Pendidikan dan Latihan Diklatsar, Pemakaian Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pembinaan dan sertifikasi K3 operator alat berat secara rutin dan pelatihan-pelatihan lainnya yang menunjang keselamatan kerja di wilayah perusahaan.

Tidak hanya melindungi karyawan, tetapi perusahan juga terus berinovasi dan beradaptasi pada perubahan baik dalam bisnis maupun aktivitas perusahaan dengan stakeholder terkait dengan membangun lingkungan  yang saling mendukung dan mengayomi satu sama lain.

Selain itu, faktor tanggung jawab kepada masyarakat sekitar oleh perusahaan sendiri juga menunjukkan bagaimana PT GNI juga memiliki tanggung jawab yang sama pada kesejahteraan dan segala bentuk kemajuan masyarakat di sekitarnya dalam upaya PT GNI mampu berdampak positif bagi masyarakat sekitar.

.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun