Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menangis, Sambo Akui Dosanya ke Bharada E!

23 Agustus 2022   13:30 Diperbarui: 23 Agustus 2022   13:31 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penembakan Brigadir J bukan saja menciptakan duka bagi keluarga tetapi juga duka bagi orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan tersebut yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui dalam penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Mantan Kadiv propam Ferdy Sambo pada (8/7) lalu yang menetapkan ada lima tersangka.

FS alias Ferdy Sambo sebagai otak pelaku utama, Bharada E, Brigadir R, PC istri FS dan KM supir keluarga FS. Masing-masing dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Tetapi dengan duka dari kejadian tersebut. Menyeret tidak hanya keluarga korban Brigadir J yang merasakannya. Kejahatan juga menyeret orang-orang yang tidak tahu terpaksa harus merasakan akibat dari kejahatan tersebut.

Salah satunya adalah anak-anak tersangka FS dan PC yang harus menanggung akibat dari kejahatan yang ditimbulkan. Sebab kedua orang tuanya masuk bui akibat menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Namun tidak hanya itu, kasus Brigadir J yang turut menjadi perhatian adalah pengakuan dosa dari tersangka utama yakni saudara FS, yang mungkin masih terpendam dalam diri dibalik kejahatannya tersebut, yang belum semua dapat terungkapkan.

Seperti dijelaskan saat di priksa oleh komnas HAM menurut sumber Kumparan.com. pemeriksaan komnas HAM pada tersangka FS selama satu jam pada Jumaat (12/8) yang lalu dan beritanya belum lama rilis pada Selasa (23/8).

Dalam pemeriksaan komnas HAM, Sambo juga sesekali menangis ketika disinggung soal keputusannya mengorbankan ajudannya yang paling junior, Bharada E.

Tim Komnas HAM yang saat itu memeriksa Ferdy Sambo ialah sang ketua, Ahmad Taufan Damanik; dua komisioner, Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara; serta tiga staf.

"Dia nangis, [bilang] 'Saya salah, Pak. Saya akan berusaha memberikan kesaksian yang membuat Richard bisa bebas, atau kalau dihukum, [hukumannya] ringan," kata Taufan menirukan ucapan Sambo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun