Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Karangan FS Mentah, Bharada E Tetap Kalah, Lagi-Lagi Tempo!

10 Agustus 2022   17:25 Diperbarui: 10 Agustus 2022   17:51 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permainan dari skenario FS alias Irjen Ferdy Sambo akhirnya mentah dan alias lagi gagal total, yang membuat dirinya tidak dapat lepas dari jeratan jeruji besi dengan menjadi tersangka utama kasus pembunuhan brigadir J, yang akan di adili seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Ditetapkannya sebagai tersangka Ferdy Sambo sebagai tersangka Kasus Brigadir J itu langsung diumumkan oleh Kaporli Jendral Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8).

Untuk keberhasilan mengungkap tabir gelap kasus Brigadir J. Apresiasi terhadap polri dalam penanganan drama nan misterius dengan berbagai skenario kasus Beigadir J ini sangat pantas diberikan.

Menkopolhukam Mafud MD juga memberikan apresisasi atas nama pemerintah. Keberanian polri mengungkap kasus brigadir J. Menurutnya tak pandang bulu dan terus mendukung menemukan pelaku-pelaku lain yang ikut terlibat dalam penembakan Brigadir J.

Sebab lika-liku drama dari CCTV yang rusak, RT setempat yamg tidak tahu ada pembunuhan, isu dugaan plecehan seksual atas istri Ferdi Sambo yang dilakukan oleh Brigadir J.

Dan serta tidak sinkronnya pegakuan Bharada E dengan narasi polisi. Membuat kasus penembakan Brigadir J tersebut mendapat respon yang luar biasa dari masyarakat dan juga Presiden Jokowi untuk memuntut tuntas kasus tersebut.

Bayi Hasil Caesar Mahfud MD

Maka dengan tuntasnya kasus Brigadir J, dan Ferdy Sambo akhirnya mendekam di penjara karena Ferdiy Sambo merupakan pelaku, otak, dan aktor utama dalam karang-mengarang cerita bebas sesuai arahannya itu yang janggal tentang adanya tembak menembak.

Hingga akhirnya dibuatkan tim kusus oleh polri membokar kasus Brigadir J serta terlibatnya komnas HAM, yang menemukan puncaknya FS sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J dengan berbagai narasi yang dituduhkan seperti memerintah Brahada E untuk menembak Brigadir J.

Oleh sebab itu Mahfud MD menganalogikan bahwa Kasus Brigadir J dan ditetapkannya Sambo sebagai tersangka seperti 'bayi' yang berhasil dikeluarkan dari perut sang ibu.

Kata Mahfud, kasus Brigadir J memang agak khusus, seperti orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar" dalam konferensi pers, Selasa (9/8).

Akan tetapi dengan motif sendiri asal muasal kejadian penembakan Brigadir J atau dengan pelaku yang sebenarnya yang menembak pertama kali.

Apakah mungkin Bharada E sebenarnya tidak terlibat dan tidak tahu menahu akan itu karena kebetulan saja dia di rumah dinas FS? Atau justru dirinya juga dijebak untuk ikut terlibat dalam penembakan itu?

Yang jelas kaena memang Bharada E itu bawahan, apapun tetap kalah. Mau menetang dia salah dan takutnya menjadi sasaran tembak. Menuruti akhirnya demikian Bharada E juga ikut menjadi tersangka.

Namun jika memang itu benar Bharada E diperintah atasan. Angin segar tidak bersalah dan dapat bebas untuk Bharada E kemungkinan bisa terjadi menurut Mahfud MD.

Peliknya kasus Brigadir J ini yang juga di indentifikasi bakal menambah tersangka baru atau mereka-mereka yang turut membantu membuat laporan palsu dari pihak kepolisian atas arahan Ferdy Sambo.

Dimana di duga yang terlibat ada 31 personil menutup-nutupi TKP dan kurang professional dalam menangani kasus Brigadir J.

Atas dugaan tersebut salah satu Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah, mengajukan pengunduran diri dari posisinya. Disinyalir namanya terseret dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Fahmi sendiri di duga dalam penyusunan skenario mencuat setelah dirinya mengaku dimintai tolong oleh Ferdy Sambo menyusun kronologi mengenai kasus penembakan tersebut.

Dengan banyak konspirasi, serta banyak pihak kepolisian yang mencoba untuk menutupi realita sebenarnya dari kasus Brigadir J. Selain komas HAM yang sudah bekerja secara penuh dan Tim kusus bentuak kapolri, pihak mana lagi yang membuat kasus brigadir J ini semakin terang di Masyarakat?

Lagi-Lagi Tempo

Pasca membuka kedok ACT atau Aksi Cepat Tanggap sebuah lembaga filantrofi yang secara gila-gilaan menyalahi ketentuan pengelolaan dana umat dari investigasi Tempo.co yang juga menyeret elite-elite ACT.

Apresiasi juga harus diberikan pada jurnalisme investigasi Tempo, yang secara tidak langsung turut serta memberi dinamika terkait dengan kasus brigadir J ini.

Dilihat bagaimanapun, media turut mempengaruhi berbagi kemungkinan dengan sudut pandang mereka dan temuan akan informasi dilapangan yang ada.

Maka kredit poin sebagai media terdepan dalam menyajikan informasi yang berimbang harus diberikan kepada tempo, yang bukan saja berani tetapi mengungkap fakta dengan kebenaran sudut pandangnya.

Apalagi kasus Brigadir J merupakan kasus yang bukan abal-abal, bukan kasus yang gampang karena melibatakan penegak hukum itu sendiri. Terbukti scenario menutupi kasus itu juga dibuat meski gagal oleh pihak Ferdy Sambo dan pihak-pihak yang membantunya.

Sekali lagi peran media untuk membuka sebuah tabir dan misteri atau sebuah konspirasi dari sebuah kasus juga keberadaanya sangat penting dan tempo sudah membuktikannya sebagai media yang berimbang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun