Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Vaksin Gratis, Nama Jokowi Aman, Negara Sekarat?

17 Desember 2020   10:24 Diperbarui: 17 Desember 2020   10:31 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: pikiran-rakyat.com

Maka dari itu dengan gratisnya covid-19, mungkinkah juga untuk menyelamatkan nama Jokowi, dimana jika tidak geratis banyak masyarakat yang mengolok-oloknya?

Namun jika memang kas Negara cukup untuk menggratiskan vaksin memang sah-sah saja. Tentu yang harus diperhatikan pemerintah, bawasannya bantuan social covid juga harus direm dari saat ini, supaya penggeratisan vaksin tidak terlalu menguras kas Negara.

Bukan apa, saat kas Negara habis, kemudian hutang lagi, bukankah itu nantinya akan menjadi beban rakyat juga pada akhirnya?

Tetapi jika memang Negara sendiri merasa mampu untuk menggratiskan seperti apa yang diucapkan oleh presiden Jokowi terkait dengan kalkulasi anggaran Negara yang ada.

Saya sebagai warga Negara bersyukur, tidak terbebani biaya vaksin covid-19 atau corona ditengah ekonomi yang sulit ini.

Terkait dengan vaksin gratis, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan kementerian/lembaga, pemda untuk prioritaskan program vaksinasi tahun anggaran 2021.

Selain itu, Presiden Jokowi pun menyatakan telah memberikan instruksi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memprioritaskan dan merealokasi anggaran lain terkait ketersediaan vaksin gratis.

Sebelumnya, awal bulan ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan keputusan yang menetapkan jenis vaksin Covid-19 bakal digunakan di Indonesia.

Pada Kepmenkes HK.01.07/ Menkes/9860/2020 yang diteken 3 Desember lalu ditegaskan, ada dua skema vaksinasi Covid-19, di mana yang gratis dikelola Kemenkes sementara yang mandiri alias berbayar dikelola Kementerian BUMN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun