Mohon tunggu...
Komang Safitriani
Komang Safitriani Mohon Tunggu... Siswa

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menodai Yadnya Melalui Korupsi Dana Keagamaan

27 Juni 2025   15:58 Diperbarui: 27 Juni 2025   15:58 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yadnya seharusnya dilakukan dengan penuh ketulusan, bukan untuk mencari keuntungan duniawi. Ketika seseorang menyalahgunakan dana Yadnya, ia telah mereduksi pengorbanan suci menjadi alat untuk memperkaya diri. Ini bertentangan langsung dengan ajaran Niskama Karma, yaitu bekerja tanpa mengharapkan hasil pribadi.

2. Pelanggaran Terhadap Dharma

Dharma adalah hukum moral dan kosmis yang mengatur kehidupan. Korupsi adalah bentuk adharma yang jelas karena merusak tatanan sosial dan spiritual. Dalam teks suci Hindu, seperti Manawa Dharmasastra dan Bhagavad Gita, pelanggaran terhadap dharma disebut akan mendatangkan penderitaan, baik secara individu maupun kolektif.

3. Karma dan Konsekuensi Spiritual

Dalam ajaran Hindu, semua tindakan membawa konsekuensi melalui hukum Karma Phala. Menyalahgunakan dana keagamaan akan menghasilkan karma buruk yang berbuah penderitaan, baik dalam kehidupan sekarang maupun yang akan datang. Bahkan jika pelaku tidak tertangkap hukum manusia, hukum alam tetap berjalan.

Implikasi Sosial dan Keagamaan

Korupsi dana keagamaan memiliki dampak yang luas:

  • Menurunnya kepercayaan umat terhadap pengurus lembaga keagamaan dan tokoh spiritual.

  • Terganggunya pelaksanaan Yadnya karena kekurangan dana atau semangat umat yang menurun.

  • Polarisasi sosial, terutama jika pelaku merupakan tokoh terkemuka.

  • Penggembosan moral generasi muda yang melihat bahwa nilai-nilai agama tidak dijalankan secara konsisten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun