Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Barang KW: Antara Knockoff, Counterfeit, Replica dan Fashion Law

31 Maret 2023   04:01 Diperbarui: 2 April 2023   17:33 1332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: iprcenter.gov

Jika kata ini digabungkan dengan kata social menjadi social cachet maka terciptalah suatu golongan atau kalangan yang bersifat eksklusif yang membedakan dengan lainnya dibawahnya, dalam artian social cachet adalah golongan paling atas dalam kehidupan sosial.

Sudah tentu tidak sedikit orang yang ingin menjadi bagian dari social cachet tersebut walau dengan cara yang semu alias tidak merefleksikan dengan keadaan mereka sebenarnya.

Pada perkembangannya pula, barang KWv kini dijadikan cover up dari beberapa individu yang disorot atas unggahan fotonya dengan barang fashion yang besar kemungkinannya justru barang asli namun karena dinilai tidak merefleksikan dengan profile nya dijadikanlah KW sebagai kedok (Kompas.com 30/3/23).

Ini memang bukan pelanggaran hukum bila memang produk yang ditampilkan pada unggahan di media sosial, hanya saja bisa terbukanya tindakan melanggar hukum pada hal lain dengan mengxvklaim barang (asli) yang diunggah adalah barang KW.

Salahkah mereka?

Dalam kacamata hukum terdapat istilah praduga tidak bersalah (pressumption of inmocence) yaitu  innocent until proven guilty sehingga kita mengikuti saja dari kacamata hukum, dengan kata lain hanya pengadilan lah yang berhak menyatakan mereka bersalah.


Dari sisi pembuat dan penjual mungkin mereka hanya mengikuti arus di pasar dimana ada permintaan (tinggi) maka mereka perlu menyediakannya.

Tinggal sekarang tergantung pada masing masing individunya baik itu pembuat, penjual dan penggunanya apakah ingin menunggu hingga pembuktian di pengadilan atau tidak.

Juga apakah mereka menyadari pelanggaran hukum apa yang mereka lakukan, baik itu pada hak cipta, merek dagang serta satu hal lagi yang mungkin tidak belum banyak yang mengetahuinya yaitu Fashion Law.

Selama tidak ada gugatan ataupun delik aduan dari pihak pemilik merek ataupun desain, bagi mereka hanya bagian dari sehari hari (routine) terlebih bila mereka sudah berada di social cachet yang mereka inginkan.

Referensi:

  • Kompas
  • beccarisaluna.medium.com/the-truth-about-counterfeit-luxury-handbags-9bfc8cd364f2
  • wwd.com/business-news/retail/counterfeit-knockoff-replica-legal-10437109/
  • merchanthelp.wish.com/s/article/mu1260801007010?language=en_US
  • dictionary.cambridge.org/dictionary/english/cachet
  • en.m.wikipedia.org/wiki/Fashion_law

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun