Mohon tunggu...
KOKOM
KOKOM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 (UNISMA)

Tetaplah hidup walau tidak berguna kawan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 yang Menuai Pro dan Kontra

5 Desember 2021   20:30 Diperbarui: 5 Desember 2021   23:18 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pro dan kontra yang terjadi pada Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 ini menuai banyak polemic. Persetujuan dan penolakan yang terjadi, diharapkan menemukan titik terang dalam pasal ini, karena pasal ini sangat dibutuhkan untuk melindungi mahaswa-mahasiswi di perguruan tinggi. 

Namun, penolakan mengenai permendikbud ristek ini memang harus diusut kembali. Karena alasan mengapa kalangan tersebut menolak adanya permendikbud ristek ini sangat berguna untuk kedepannya. Semoga ada titik terang dari polemic yang terjadi dengan disahkannya pemendikbud ristek nomor 30 tahun 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun