Pro dan kontra yang terjadi pada Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 ini menuai banyak polemic. Persetujuan dan penolakan yang terjadi, diharapkan menemukan titik terang dalam pasal ini, karena pasal ini sangat dibutuhkan untuk melindungi mahaswa-mahasiswi di perguruan tinggi.Â
Namun, penolakan mengenai permendikbud ristek ini memang harus diusut kembali. Karena alasan mengapa kalangan tersebut menolak adanya permendikbud ristek ini sangat berguna untuk kedepannya. Semoga ada titik terang dari polemic yang terjadi dengan disahkannya pemendikbud ristek nomor 30 tahun 2021.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!