Di tahun 1972 pemerintah pernah memberlakukan kebijakan dimana nilai uang rupiah dari Rp 378 menjadi Rp 415 perdolar Amerika Serikat.
Apa jadinya jika pemerintah melakukan sanering, devaluasi atau redenominasi guna mengatasi gejolak ekonomi. Bagaikan kuda liar yang sulit dikendalikan.
Saat ini informasi mudah diperoleh lewat handphone. Mestinya orang lebih kritis dan bijak dalam menerima informasi. Namun tidak jarang malah membuat masyarakat panik, karena sebagian besar orang belum mampu memanfaatkan informasi secara bijak dan benar.
Belajar dari pengalaman, lewat orang tua atau lewat berbagai peristiwa lewat informasi media. Setidaknya orang memahami dan dapat memilih jenis investasi yang aman. Salah satunya menabung.
Menabung mengajari seseorang sabar, tidak mudah termakan oleh informasi kurang jelas sumbernya. Tidak jelas kebenaran info atau berita, hoax.
Setiap bank besar tidak lepas dari berita hoax. Sehingga dalam waktu hampir bersamaan nasabah, yang menabung atau menginvestasikan uang di sebuah bank. Dapat melakukan penarikan dananya lewat mesin ATM, sehingga terjadi rush. Membuat sebuah bank berpotensi bangkrut.
Manfaat menabung emas di Pegadaian, menurut pengalaman memiliki Tabungan Emas Pegadaian. Pertama, harga cenderung stabil dan naik dalam jangka panjang. Sebagai perbandingan emas Antam pada tanggal 30 Mei 2025 kisaran harga per gramnya Rp 1.900.000. Pada akhir bulan September 2025 menjadi Rp 2.234.000.
Ingat, investasi emas butuh kesabaran dan waktu. Bukan investasi yang dapat menghadirkan kekayaan dalam semalam dengan mantra “Sim sa la bim”
Kedua, nasabah dapat melakukan investasi dengan pembelian yang cukup murah. Minimal 0,01 gram emas. Jika diuangkan dengan harga emas saat ini (30/9/2025) pergram Rp 2.234.000. Maka nasabah cukup membeli seharga Rp 22.340 untuk 0,01 gram emas. Dapat dilakukan lewat aplikasi pegadaian atau datang langsung ke kantor cabang Pegadaian.
Murah bukan berarti murahan. Pegadaian citranya sudah banyak berubah, semua diawali oleh pegawai dan nasabahnya. Tidak mungkin sepihak. Perlakuan ke nasabah harusnya seperti nasabah bank umum. Jika perlu mesti lebih baik dibanding bank.