Mohon tunggu...
Ko In
Ko In Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berikan senyum pada dunia

Mendengar dan bersama cari solusi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Lampu Kuning Kedip-kedip pada Bus dan Truk Ternyata Punya Makna Inspiratif

5 Mei 2017   11:45 Diperbarui: 5 Mei 2017   17:22 5862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Di depan belum tentu leader (dok pribadi)

Aksi inspiratif itu jauh dari kata mencari sensasi dan haus akan perhatian. Tidak mementingkan publikasi tetapi mementingkan manfaat untuk banyak orang sebagai tujuan.

Aksi inspiratif bukan alat promosi diri agar terkenal dan pendapatnya jadi trending topic. Foto aksinya menjadi viral. Menjadi ulasan dan diskusi di koran, tabloid dan majalah. Namun setelah itu hilang begitu saja. Tidak membekas.

Masa kecil sampai remaja terbiasa naik bus yang melayani jurusan berbagai kota di Jawa Tengah. Ada pengalaman membekas khususnya saat duduk di dekat atau di belakang pengemudi bus. Karena lebih leluasa melihat pemandangan di depan. Termasuk melihat bagaimana perilaku pengemudi kendaraan bermotor saat di jalan raya yang menghubungkan kota-kota di Jawa Tengah.

Melihat dengan jelas bagaimana para pengemudi truk dan bus yang datang dari arah berlawanan. Atau yang ada di depan bus yang ditumpangi. Selalu memberi tanda lampu kuning yang berkedip-kedip atau sign sebelah kanan pada saat akan dan sedang  mendahului kendaraan di depannya.

b-brilio-net-590b15e9589373a60fc7ddbd.jpg
b-brilio-net-590b15e9589373a60fc7ddbd.jpg
Demikian pula memberi tanda kedipan lampu kuning di sebelah kiri usai mendahului kendaraan lain yang disalib dan kembali ke jalur jalan sebelah kiri.

Kedipan lampu berwarna kuning dari pengemudi bus dan truk saat akan dan sedang mendahului kendaraan di depannya. Waktu itu menjadi pertanyaan yang selalu mengganggu setiap kali melakukan perjalanan keluar kota bersama keluarga. Apa artinya?

Usaha mencari jawaban dengan membuka undang-undang no 13 tahun 1980 tentang Jalan tidak  menjelaskan apa makna memberi tanda lampu kuning berkedip-kedip dari para sopir atau pengemudi bus dan truk. Sebab pada waktu itu mobil pribadi jenis sedan, jeep atau minibus sangat jarang memberikan tanda yang sama saat mendahului kendaraan di depannya.

Waktu terus berlalu sampai terbit undang-undang no 14 tahun 1992 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Namun upaya mencari jawaban tentang kedipan dari pengemudi bus dan truk lewat lampu sign atau righting tidak ditemukan secara jelas walau sudah menyinggung tentang aturan pelanggaran lampu isyarat.

 Waktu juga akhirnya memampukan nalar untuk  memahami arti kedipan lampu dari para sopir bus dan truk. Mereka menghidupkan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda akan mendahului kendaraan di depannya sekaligus memberi tanda kendaraan di belakangnya untuk tidak mendahului.

Selain itu sebagai tanda bagi kendaraan dari arah berlawanan untuk mengurangi kecepatan dan memberi kesempatan saat bus atau truk sedang mendahului kendaraan di depannya. Sebab tidak jarang jalan bus atau truk lambat karena beban yang diangkutnya.

Aksi saling menghargai dan menghormati sesama pemakai jalan diantara para pengemudi truk dan bus. Meninggalkan kesan mendalam dan menginsipirasi untuk melakukan hal serupa saat mengendarai sepeda motor.

Jl. Palagan Tentara Pelajar Jogja (dok pribadi)
Jl. Palagan Tentara Pelajar Jogja (dok pribadi)
Pada awalnya di sepanjang Jl. Palagan Tentara Pelajar Jogja. Jalan utama yang sering dilalui saat pergi dan pulang kuliah atau bekerja. Tidak melihat pengendara sepeda motor yang memberi tanda kedipan lampu kuning atau sign saat mengambil jalur kanan dan mendahului kendaraan roda empat di depannya. Kecuali saat akan berbelok.

Beberapa bulan setelah melakukan aksi sederhana yang terinspirasi dari para pengemudi atau sopir bus dan truk. Aksi itu mulai diikuti oleh beberapa pengendara sepeda motor lainnya, khususnya di sepanjang Jl. Palagan Tentara Pelajar Jogja.

Ada kepuasaan tersendiri walau aksi itu merupakan duplikasi dari aksi pengemudi bus dan truk yang kemudian diikuti pengendara sepeda motor lainnya sehingga dapat saling menjaga keselamatan di jalan.

www.autos.id
www.autos.id
Namun kepuasan itu pupus manakala menyadari dalam Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang belum lama diterbitkan pemerintah, saat itu.

Salah satu pasalnya menyebutkan jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan. Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang melewati kendaraan tersebut.

Pasal 109 ayat 1 berbunyi. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Dengan demikian kebiasaan beberapa pengendara sepeda motor yang sering lalu lalang di Jl. Palagan Tentara Pelajar Jogja, yang menyalakan lampu sign saat mendahului kendaraan lain di depannya bukan karena aksi ku, menduplikasi apa yang sudah aku lakukan. Namun kesadaran serta pemahaman akan cara menggunakan jalan yang benar.

Beberapa kali  melewati Jl. Bantul, Jl. Parangtritis, Jl. Godean, Jl.Solo di Jogja jarang melihat pengendara sepeda motor memberikan kedipan lampu isyarat berwarna kuning atau righting saat mendahului kendaraan di depannya.

Ini menyadarkan sejak tujuh tahun lebih UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di sahkan. Nampaknya belum banyak orang yang membaca undang-undang tersebut. Rasanya tidak salah melakukan aksi memberi kedipan lampu isyarat saat akan mendahului kendaraan, saat ada di jalan raya. Iseng-iseng membantu pemerintah.

Apa repotnya tertib...? (dok pribadi)
Apa repotnya tertib...? (dok pribadi)
Terus terang aksi sederhana para pengemudi truk dan bus di jalan antar kota. Lebih dari dua puluh tahun lalu menginspirasi diri melakukan aksi yang serupa demi keselamatan bersama dengana sesama pengguna jalan.

Karena aksi yang inspiratif itu sesungguhnya tidak tergantung dari sebuah penilaian. Tetapi bagaimana aksi itu bermanfaat bagi banyak orang. Tidak hanya untuk  diri sendiri namun memberi pengaruh positif secara luas dan aksinya berjalan berkelanjutan.

Jauh sebelum ada undang-undang Lalulintas dan Jalan, para pengemudi truk dan bus yang hidup di jalan karena tuntutan profesi. Telah mengajarkan bagaimana cara menjadi pengemudi atau pengendara yang beretika  dalam menggunakan jalan.

Walau masih sering terdengar ada pengemudi bus atau truk yang ugal-ugalan namun itu merupakan ulah sebagian kecil pengemudi. Sebab tidak sedikit pengemudi yang memiliki kepedulian, santun dan menghargai sesama pengguna jalan.

Aksi sederhana pengemudi truk dan bus jauh dari publikasi, jauh dari kata viral dan trending topic. Jauh sebelum ada perangkat modern seperti faksimili, telepone genggam. Boro-boro telpon pintar, gadget dan internet. Saat itu mengirim berita tercepat bisa dilakukan hanya lewat telegram atau telpon interlokal, yang harus datang ke kantor telkom.

Di depan belum tentu leader (dok pribadi)
Di depan belum tentu leader (dok pribadi)
Hal itu menjadi pemicu semangat untuk melakukan aksi sederhana lainnya yang bertujuan saling menjaga  keselamatan sesama pengguna jalan. Bukan untuk mencari popularitas. Caranya berhenti yang benar di lampu pengatur lalu lintas atau traffic light.  Dengan tidak melewati garis marka jalan yang berwarna putih. Kedua, tidak ikut-ikutan menjadi follower dari pengendara sepeda motor lainnya yang berhenti melewati garis marka.

Mobil ketiga dari kiri berhenti lewati marka dan di atas zebra cross (dok pribadi)
Mobil ketiga dari kiri berhenti lewati marka dan di atas zebra cross (dok pribadi)
 Apakah tindakan itu inspiratif atau tidak ? Semua kembali kepada orang yang menilai. Yang terpenting berusaha melakukan tindakan atau aksi yang baik dan benar. Sebagaimana apa yang telah dilakukan pengemudi truk dan bus. Sederhana dan mudah. Tetapi memiliki banyak manfaat.

yang lain ikut-ikutan (dok pribadi)
yang lain ikut-ikutan (dok pribadi)
Sebagian orang memahami manfaat memberikan kedipan lampu isyarat warna kuning saat akan mendahului kendaraan di depannya. Mengerti fungsi dari garis marka jalan. Tetapi belum banyak yang beraksi sesuai dengan tujuannya.

Follower mobil yang berhenti di atas zebra cross semakin banyak (dok pribadi)
Follower mobil yang berhenti di atas zebra cross semakin banyak (dok pribadi)
Tidak ada salahnya  menjadi sedikit orang yang bermanfaat dan berguna bagi orang banyak. Daripada menjadi seperti orang banyak yang gemar meniru aksi atau perilaku yang dapat  membahayakan diri sendiri atau orang lain..

Followernya terus bertambah. Mau jadi followernya? (dok pribadi)
Followernya terus bertambah. Mau jadi followernya? (dok pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun