Mohon tunggu...
Kohar Arrizki
Kohar Arrizki Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UMJ

Always Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Peran Media Massa sebagai Perekat Bangsa Menuju Gemerlap Panggung Demokrasi Indonesia

3 Juli 2022   19:05 Diperbarui: 3 Juli 2022   19:47 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: hersubenoarief.com

Sejak masa Orde Lama hingga runtuhnya rezim Orde Baru, pilkada seperti gubernur, bupati maupun walikota hanya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hingga memasuki masa reformasi, tepatnya pada tahun 2014 ketika disahkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2014 tentang pemilihan pilkada serentak Gubernur, Bupati, dan Walikota akan kembali ke pemilihan oleh rakyat secara langsung. 

Keterkaitan media massa dalam membingkai realitas dengan cara mengkonstruksi pemberitan yang dihasilkan oleh wartawan pada peristiwa yang dihasilkannya.

Media massa memiliki fungsi sebagai kontrol sosial di tengah arus informasi yang sangat cepat saat ini. sebagai contoh fungsi media yaitu sebagai pemberi informasi, edukasi (mendidik), hingga pengawasan. ketentuan tersebut juga mengacu kepada aturan undang -undang yang diatur oleh komisi penyiaran Indonesia bagi media penyiaran sementara untuk media online tertera dalam ketentuan dewan pers salah satunya yaitu media harus netral dari berbagai kepentingan yang ada dalam pemberitaan  pada pesta demokrasi baik itu pilgub, pemilu maupun pilpres. merujuk pada tahun 2014 dan 2019 ada sejumlah media yang belum bisa melakukan netralitas pada beberapa pasangan calon kandidat capres dan cawapres. 

Hal ini tidak terlepas dari kepentingan, dimana beberapa pemilik media juga sebagai bagian dari pendiri salah satu partai politik di tanah air. Padahal jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat (4) menyebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. 

Perihal pemberian, Kode Etik Jurnalistik yang sudah tertera di Dewan Pers juga harus menjadi ketentuan media massa maupun pekerja dalam artian ini wartawan di lapangan maupun di manajerial perusahaan harus mengetahui dan menjalankan prinsip kode etik jurnalistik dan ketentuan UU Nomor 32 tahun 2022 pasal 36 tentang penyiaran yang perlu dijalankan.

Pelaksanaan pilgub, Pemilu dan Pilpres tidak terlepas dari aturan pelaksanaan kampanye, apakah kampanye secara terbuka dimuka umum atau melalui media cetak dan elektronik karena Media/pers merupakan salah satu pilar demokrasi dan dapat dijadikan media pendidikan politik. Media mempunyai peranan penting dalam mengontrol proses politik agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Media massa mempunyai peranan penting yaitu sebagai perekat bangsa , dimana media mempunyai fungsi sebagai pemersatu dengan melakukan pemberitaan yang mencerahkan, mengedukasi dan mendidik dengan tidak menyudutkan pasangan calon maupun membuat konten yang bisa meresahkan masyarakat dengan tentunya, memberikan informasi yang valid,berimbang dan terpercaya dengan tidak melakukan intrik adu domba, dalam beberapa konstruksi pemberitaan di tiap media dengan framing pada setiap konten pemberitaan yang ada.

Tidak hanya pemberitaan yang harus berimbang. Disaat gemerlap pesta demokrasi menuju pemilu dan pilpres 2024, berbagai isu hoax pastinya akan bertebaran di media sosial dengan begitu cepat. beberapa hoax terkadang dapat memecah belah bangsa dengan sejumlah informasi yang mengaudng penyebar ujaran kebencian atau isu SARA hal ini perlu diwaspadai agar tidak berakibat buruk bagi keutuhan bangsa dan negara.

Penyebaran berita bohong, fitnah atau biasa disebut hoaks di tahun politik menjadi ancaman bagi negara sebab, berita bohong atau hoax dan sara bisa memperpecah masyarakat dalam kerukunan yang seharusnya harmonis damai dan netral tapi di usik dengan penyebaran berita yang membuat resah masyarakat. 

Terlebih, berita bohong atau fitnah yang menyebar, telah dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun ekonomi tertentu dari pihak yang menghendaki kerusakan dalam hidup bermasyarakat.

Beredarnya berita bohong, palsu, fitnah atau hoaks, yang menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat, telah dianggap sebagai informasi atau berita yang benar akibat masifnya berita hoaks itu. Sementara, masyarakat juga tidak memiliki pengetahuan dan sumber yang cukup, untuk membedakan informasi atau berita yang diperolehnya benar atau salah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun