pertama dilakukan untuk pendaftaran adalah memasukan NIK, nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata, dasar hukum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.Â
Selanjutnya, setelah dberhasil mengakses dan masuk pada OSS dan sudah mengisi data lengkap yang ada. Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran dan belum memiliki NPWP. OSS akan memproses pemberian NPWP, bunyi yang ada pada Pasal 23 PP ini.Â
Setelah melakukan pendaftaran dan telah mengisi data lengkap dan sudah memiliki NPWP akan muncul NIB (Nomer Induk Berusaha). NIB (Nomer Induk Berusaha) terdiri dari 13 (tiga belas) angka atau nomer acak yang telah diberi perlindungan dan tandatangan secara digital.