Mohon tunggu...
KKN ARUNIKA WONOKERTO
KKN ARUNIKA WONOKERTO Mohon Tunggu... UIN Walisongo Semarang

Akun KKN Arunika Wonokerto merupakan wadah dokumentasi dan informasi seputar kegiatan Kuliah Kerja Nyata di Desa Wonokerto, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Melalui akun ini, kami membagikan berbagai cerita keseharian selama masa pengabdian, mulai dari interaksi bersama warga, pelaksanaan program kerja, hingga momen-momen kecil yang penuh makna. Ikuti perjalanan kami dalam merangkai karya untuk desa dan bangsa.

Selanjutnya

Tutup

Diary

Rasa Haru dan Bahagia Iringi Penarikan KKN MIT-20 Posko 85 UIN Walisongo di Desa Wonokerto

2 September 2025   01:17 Diperbarui: 2 September 2025   01:17 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Penarikan Mahasiswa KKN MIT-20 Posko 85 UIN Walisongo di Aula Balai Desa Wonokerto (Sumber: Kominfo KKN Posko 85)

Wonokerto -- Suasana haru menyelimuti Aula Kantor Kepala Desa Wonokerto, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, pada Selasa (26/8/2025). Penarikan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) resmi dilakukan setelah lebih dari satu bulan mereka melaksanakan program pengabdian di tengah masyarakat. Acara ini dihadiri seluruh perangkat desa, dosen pembimbing lapangan, serta mahasiswa KKN.

Acara dimulai dengan sambutan dari Sekretaris Desa Wonokerto, Siti Nur Hayati. Ia menyampaikan bahwa kehadiran mahasiswa KKN telah memberikan warna baru bagi desa. "Mahasiswa KKN kami anggap sudah seperti keluarga sendiri. Kehadiran mereka membawa banyak kenangan positif yang sulit untuk dilupakan. Semoga kebersamaan ini dapat menjadi bekal berharga, baik bagi mahasiswa maupun masyarakat," ujarnya dengan penuh rasa haru.

Sementara itu, dosen pembimbing lapangan, Nita Yuli Astuti, M.Pd., berpesan agar mahasiswa selalu menanamkan nilai kebaikan di manapun berada. "Apa yang sudah kalian lakukan di Desa Wonokerto semoga menjadi awal untuk terus berbuat baik. Tinggalkan kesan positif di setiap tempat, karena itu yang akan dikenang masyarakat. Pengalaman di desa ini akan menjadi pelajaran penting di masa depan," tuturnya.

Dari pihak mahasiswa, Ahmad Murtadzo mewakili rekan-rekannya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam. "Kami sangat berterima kasih kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat yang sudah menerima kami dengan baik, bahkan menganggap kami seperti keluarga sendiri. Mohon maaf jika selama kebersamaan ini ada sikap dan perkataan kami yang kurang berkenan," ucapnya dengan suara bergetar.

Prosesi penarikan berjalan penuh rasa haru. Tak sedikit mahasiswa maupun warga yang menitikkan air mata. Rasa sedih karena harus berpisah bercampur dengan kebahagiaan karena program KKN berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi desa.

Selama pelaksanaan, mahasiswa KKN telah melakukan berbagai kegiatan pemberdayaan, mulai dari pendampingan pendidikan anak-anak, pemasangan cermin cembung, hingga program kebersihan lingkungan. Kehadiran mereka dinilai mampu memberikan motivasi dan semangat baru bagi masyarakat Desa Wonokerto.

Acara penarikan ditutup dengan doa bersama serta sesi foto yang menjadi kenangan terakhir sebelum mahasiswa kembali ke kampus masing-masing. Meski masa KKN telah usai, jalinan silaturahmi antara mahasiswa dengan masyarakat diharapkan tetap terjaga.

Penarikan KKN di Desa Wonokerto tahun 2025 ini meninggalkan kesan mendalam: air mata yang menetes bukan hanya tanda perpisahan, tetapi juga simbol persaudaraan yang telah terjalin erat. Sebuah kenangan yang akan terus melekat di hati mahasiswa maupun warga desa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun