Mohon tunggu...
kkn karangan 28
kkn karangan 28 Mohon Tunggu... Universitas Slamet Riyadi

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa UNISRI Gelar Penyuluhan Hukum, Warga Didorong Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak

18 Agustus 2025   10:53 Diperbarui: 18 Agustus 2025   08:39 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Penyuluhan Hukum untuk Peningkatan Kesadaran Hukum Tenteng Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Masyarakat.

Klaten: Kesadaran hukum masyarakat Desa Karangan, Kecamatan Karanganom, Klaten, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak mulai ditingkatkan melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digagas mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta.

Program dengan tema "Peningkatan Kesadaran Hukum tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Masyarakat" ini berlangsung pada 18 Juli 2025 di Aula Kelurahan Karangan dan diikuti ibu-ibu serta anak-anak dari RW 1 hingga RW 11 Desa Karangan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta dikenalkan pada aturan hukum yang melindungi perempuan dan anak, seperti UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peserta juga dibekali pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kekerasan, pentingnya melapor, hingga prosedur pengaduan ke pihak berwenang.

Hasilnya, warga mulai memahami bahwa kekerasan, baik fisik maupun verbal, tidak bisa ditoleransi. Beberapa peserta bahkan berkomitmen menjadi agen informasi untuk menyebarkan pemahaman hukum di lingkungannya. Selain itu, muncul inisiatif pembentukan Pos Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) di tingkat desa sebagai wadah advokasi dan pendampingan korban.

Faisal Ahmad Syafi'ie, mahasiswa Fakultas Hukum UNISRI yang menjadi penanggung jawab kegiatan, menyebut penyuluhan ini penting mengingat kasus kekerasan di Klaten masih cukup tinggi. "Dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat diharapkan lebih berani melapor dan tahu jalur hukum yang bisa ditempuh. Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya urusan pemerintah, tapi tanggung jawab bersama" jelasnya.

Meski demikian, kegiatan ini juga menemukan kendala. Masih banyak masyarakat yang menganggap KDRT sebagai urusan pribadi, serta adanya kekhawatiran stigma negatif jika korban melapor. Untuk itu, diperlukan sosialisasi rutin, pembentukan P3A secara formal, hingga layanan konseling gratis yang bisa diakses masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun