Mohon tunggu...
kkn desa jarum
kkn desa jarum Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa kkn desa jarum, bayat, klaten, jawa tengah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sukseskan Gerakan Anti Narkoba Generasi Baru! KKN Tim II Undip Gandeng Remaja Desa Jarum Perangi Narkoba dan Miras Melalui Kegiatan Edukasi Bersama

9 Agustus 2022   22:40 Diperbarui: 9 Agustus 2022   22:52 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jarum, Klaten (24/07/2022) - Permasalahan narkoba menjadi masalah yang kian kompleks di kalangan masyarakat. Pasalnya, peredaran narkoba sekarang ini tidak hanya menyasar orang dewasa namun juga generasi muda. Remaja memang rawan menjadi sasaran narkoba karena pada rentang usia tersebut mereka tertantang untuk mencoba hal baru tanpa berpikir panjang. Dilansir dari bnn.go.id, pada tahun 2021 peningkatan penyalahgunaan narkoba pada rentang usia 15-24 tahun mencapai 1,96%. Selain narkoba, permasalahan yang tak kalah kompleks di kalangan generasi muda adalah miras atau minuman beralkohol yang dapat menyerang sistem saraf dan juga fungsi organ tubuh lainnya. Narkoba dan miras dapat menurunkan kemampuan berpikir dan melemahkan daya ingat, serta membuat refleks dan koordinasi gerakan tubuh terganggu. Hal tersebut sangat berdampak buruk bagi pertumbuhan generasi muda.

Berdasarkan kondisi di atas, KKN Tim II UNDIP berinisiatif untuk memberikan edukasi bersama mengenai bahaya narkoba dan miras kepada remaja Desa Jarum yang dilaksanakan pada hari Minggu, 24 Juli 2022. Kegiatan ini merupakan kegiatan preventif yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dengan membangun kesadaran para remaja tentang bahaya narkoba dan miras. Kegiatan yang berlangsung di Joglo Mojoarum Bayat tersebut juga melibatkan Kader Posyandu, Bidan Desa, Posyandu Remaja, Kepala Desa, Polsek Bayat, dan Dosen Biologi Universitas Diponegoro.

(Dokumentasi Kegiatan) dokpri
(Dokumentasi Kegiatan) dokpri

Dalam kegiatan ini, terdapat dua materi yang disampaikan. Materi pertama disampaikan oleh Aiptu Hurip Widiantoro dari Polsek Bayat. Mengacu pada Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Aiptu Hurip Widiantoro menyampaikan dampak narkoba pada generasi muda. Sementara itu, materi kedua menerangkan bahaya minuman keras dengan acuan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Sunarno, S. Si., M. Si. yang merupakan Dosen Biologi Universitas Diponegoro. Para peserta remaja Desa Jarum terlihat cukup antusias dalam mengikuti acara tersebut. Selain sosialisasi, KKN Tim II Universitas Diponegoro juga memberikan poster bahaya narkoba dan minuman keras yang dibagikan di setiap RW sebagai upaya memerangi narkoba dan minuman keras di kalangan generasi muda.

(Poster Edukasi) dokpri
(Poster Edukasi) dokpri
Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap kesadaran generasi muda tentang dampak narkoba dan miras semakin meningkat. Selain itu, besar harapan kami kepada para remaja untuk tidak sekali-kali mencoba narkoba maupun miras demi masa muda yang lebih cemerlang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun