Mohon tunggu...
S Arifin
S Arifin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Santri Blogger Website

kadang suka nonton film action, nonton youtube horror, baca buku, baca kitab kuning, penyedia SEO di arcorpweb.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kembalikan Fungsi Trotoar Jalan sebagai Sidewalk yang Bermanfaat bagi Pejalan Kaki, Bukan Tempat untuk Parkir dan Pedagang

13 Maret 2023   10:55 Diperbarui: 13 Maret 2023   11:06 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari https://www.liputan6.com/hot/read/4583087/25-wisata-malam-jogja-populer-pesonanya-bikin-susah-move-on-dari-kota-gudeg

Trotoar jalan atau yang sering disebut sebagai pematang jalan adalah jalur khusus yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Fungsi dari trotoar jalan adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pejalan kaki yang berada di sekitar jalan.

Biasanya, trotoar jalan diletakkan sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk memastikan keamanan para pejalan kaki. Dalam hal ini, peran dari para pekerja yang menyusun paving dan kanstin sangatlah penting. Mereka harus membuat susunan paving dan kanstin yang unik agar dapat menjadi faktor ciri khas suatu kota.

Pada umumnya, trotoar jalan dibuat dengan menggunakan bahan paving, kanstin yang kuat dan tahan lama seperti batu alam, beton, atau aspal. Selain itu, penggunaan kanstin juga sangat penting dalam pembuatan trotoar jalan. Kanstin berfungsi sebagai pembatas antara trotoar jalan dan jalan raya, sehingga para pejalan kaki dapat berjalan dengan lebih aman dan nyaman.

Trotoar Jalan Unik Menambah Keindahan Kota

Gambar dari https://harianriau.co/news/detail/53373/motif-trotoar-ini-unik-tapi-bikin-netizen-mabok-jalan
Gambar dari https://harianriau.co/news/detail/53373/motif-trotoar-ini-unik-tapi-bikin-netizen-mabok-jalan

Selain faktor keamanan, pembuatan trotoar jalan juga memperhatikan faktor keindahan. Susunan paving dan kanstin yang unik dan menarik dapat memberikan keindahan tersendiri bagi trotoar jalan tersebut. Di Indonesia, trotoar jalan yang unik dapat menjadi faktor ciri khas suatu kota dan menjadi daya tarik wisata yang menarik.


Oleh karena itu, penting bagi para pekerja untuk memahami betul bagaimana cara menyusun paving dan kanstin dengan baik dan benar. Dengan begitu, trotoar jalan yang dihasilkan dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan indah bagi para pejalan kaki dan menjadi faktor ciri khas suatu kota di Indonesia.

Fungsi Trotoar Jalan Yang Sangat Bermanfaat Bagi Pejalan Kaki, Orang Berkebutuhan Khusus Dan Aktivitas Jogging

Trotoar jalan atau yang sering disebut sebagai pematang jalan memiliki fungsi yang sangat bermanfaat bagi pejalan kaki dan orang yang melakukan aktivitas jogging. Trotoar jalan ini sangat penting karena memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka yang berjalan kaki atau berlari di sekitar jalan.

Salah satu fungsi dari trotoar jalan adalah sebagai jalur khusus bagi pejalan kaki. Dengan adanya trotoar jalan, pejalan kaki dapat berjalan dengan lebih aman karena terpisah dari jalur kendaraan. Selain itu, trotoar jalan juga memberikan kemudahan bagi para pejalan kaki untuk berjalan di atas permukaan yang rata dan tidak berbahaya.

Selain itu, trotoar jalan juga sangat bermanfaat bagi orang yang melakukan aktivitas jogging atau lari pagi. Dengan adanya trotoar jalan, para pelari dapat berlari dengan aman dan nyaman tanpa takut terganggu oleh kendaraan atau pejalan kaki lainnya. Trotoar jalan yang lebar dan rata juga memberikan kemudahan bagi para pelari untuk berlari dengan lebih baik dan terhindar dari risiko cedera akibat permukaan yang tidak rata.

Selain faktor keamanan, trotoar jalan juga memberikan manfaat bagi kesehatan. Dengan adanya trotoar jalan, para pejalan kaki, orang berkebutuhan khusus dan pelari dapat melakukan aktivitas fisik secara teratur. Aktivitas berjalan kaki atau berlari pagi dipercaya dapat memberikan banyak manfaat kesehatan, seperti meningkatkan daya tahan tubuh, menurunkan risiko penyakit jantung, dan membantu menjaga berat badan.

Namun, sayangnya tidak semua daerah atau kota memiliki trotoar jalan yang memadai. Beberapa daerah bahkan tidak memiliki trotoar jalan sama sekali, sehingga pejalan kaki, orang berkebutuhan khusus dan pelari harus berjalan di pinggir jalan yang sangat berbahaya. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperhatikan pentingnya pembangunan trotoar jalan yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, orang berkebutuhan khusus dan pelari.

Trotoar Jalan Tidak Boleh Digunakan Untuk Berdagang

Gambar dari https://www.gatra.com/news-439420-politik-trotoar-untuk-jualan-pkl-langgar-undang-undang.html
Gambar dari https://www.gatra.com/news-439420-politik-trotoar-untuk-jualan-pkl-langgar-undang-undang.html

Mungkin kamu sering melihat pedagang yang memanfaatkan trotoar jalan sebagai tempat berdagang. Namun, tahukah kamu bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran hukum? Pasal 25 ayat (1), "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang."

Selain itu, Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2), "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.".

Menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berdagang dapat mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki. Pedagang yang memanfaatkan trotoar jalan sebagai tempat berdagang biasanya menempatkan dagangannya di atas trotoar, sehingga menghalangi pejalan kaki untuk melewatinya. Hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki yang harus bergeser ke jalan raya, yang tentu saja sangat berbahaya.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Jangan memanfaatkan trotoar jalan sebagai tempat berdagang, karena itu merugikan pengguna jalan lainnya. Selain itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus menghargai dan menjaga fasilitas umum, termasuk trotoar jalan, agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua orang tanpa adanya gangguan.

Trotoar Tidak Boleh Digunakan Sebagai Lahan Parkir Kendaraan

Gambar dari https://www.suara.com/news/2020/02/24/141021/trotoar-baru-jadi-tempat-parkir-motor-pemprov-dki-akan-pasang-cctv
Gambar dari https://www.suara.com/news/2020/02/24/141021/trotoar-baru-jadi-tempat-parkir-motor-pemprov-dki-akan-pasang-cctv

Apakah kamu sering melihat kendaraan parkir di atas trotoar jalan? Jika iya, sebenarnya itu adalah pelanggaran lalu lintas yang sangat merugikan pengguna jalan lainnya, terutama bagi pejalan kaki. Mengapa demikian? Karena trotoar jalan seharusnya digunakan sebagai jalur khusus bagi pejalan kaki, orang berkebutuhan khusus dan pelari untuk berjalan atau berlari dengan aman dan nyaman.

Mungkin sebagian orang beranggapan bahwa memarkir kendaraan di atas trotoar jalan tidak masalah selama tidak mengganggu pejalan kaki. Namun, hal tersebut sangat salah dan tidak etis. Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa trotoar jalan harus terbebas dari parkir kendaraan.

Selain itu, penggunaan trotoar jalan sebagai lahan parkir kendaraan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama bagi pengendara kendaraan bermotor yang harus menunggu hingga kendaraan di depannya bergerak. Selain itu, kendaraan yang diparkir di trotoar jalan cenderung menghalangi akses bagi pejalan kaki, orang berkebutuhan khusus dan pelari untuk melewati trotoar jalan tersebut.

Tentu saja, trotoar jalan memiliki fungsi yang sangat penting bagi pejalan kaki, orang berkebutuhan khusus dan pelari. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Jangan memarkir kendaraan di atas trotoar jalan, karena itu sangat merugikan pengguna jalan lainnya.

Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, termasuk para pejalan kaki. Oleh karena itu, mari kita jaga agar trotoar jalan terbebas dari kendaraan yang diparkir sembarangan dan digunakan sebagaimana mestinya, yakni sebagai jalur khusus bagi pejalan kaki, orang berkebutuhan khusus dan pelari.

Pemerintah Kota dan Perangkatnya Pro Aktif Untuk Menertibkan Tata Kota Sesuai Fungsinya

Gambar dari https://faktualnews.co/2020/11/27/pkl-di-mojokerto-menjamur-petugas-gabungan-lakukan-penertiban/244792/
Gambar dari https://faktualnews.co/2020/11/27/pkl-di-mojokerto-menjamur-petugas-gabungan-lakukan-penertiban/244792/

Seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan pertumbuhan kota yang semakin pesat, penggunaan trotoar jalan seringkali disalahgunakan oleh masyarakat. Trotoar jalan yang seharusnya digunakan sebagai fasilitas untuk pejalan kaki seringkali kehilangan fungsinya dan menjadi tempat jualan atau sarana parkir kendaraan.

Hal tersebut tentu saja sangat merugikan bagi pejalan kaki, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Selain itu, penggunaan trotoar jalan yang tidak semestinya juga dapat mengganggu arus lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah kota harus selalu aktif dalam menertibkan masyarakat yang menggunakan trotoar jalan dengan tidak semestinya. Pemerintah kota harus memberikan pengawasan yang ketat dan tegas kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut.

Peran dari perangkat pemerintahan seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang harus diaktifkan untuk mengawasi dan menertibkan penggunaan trotoar jalan. Tindakan tegas harus diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah kota juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fasilitas umum, termasuk trotoar jalan. Masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai dampak negatif yang ditimbulkan jika trotoar jalan digunakan dengan tidak semestinya, seperti mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta mengganggu arus lalu lintas.

Dengan tindakan yang tepat dan pengawasan yang ketat dari pemerintah kota, diharapkan penggunaan trotoar jalan dapat kembali sesuai dengan fungsinya sebagai fasilitas untuk pejalan kaki dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi pengguna jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun