Mohon tunggu...
Kiwahyu Sasmita
Kiwahyu Sasmita Mohon Tunggu... -

Penulis adalah seorang pelayan masyarakat yang tinggal di kota serang banten, saat ini sedang bersama-sama dengan relawan telematika banten memelekan komunitas blogger khususnya pelajar di 8 kabupaten kota, melalui pemberian materi internet sehat dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Saatnya Bentuk Komisi Penyelenggaraan Negara Bersih dan Berwibawa

14 April 2011   08:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:49 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1302768266529918070

Upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan pemerintahan saat ini berada ditengah-tengah hiruk pikuk dan kegaduhan politik, sepanjang pemerintahan rezim reformasi pasca rezim orde baru, kita masih disibukan dengan mencari jati diri hukum nasional, karena seluruh produk peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini masih 100% menggantungkan diri kepada produk hukum regim orde baru warisan regim orde lama, yang semuanya bersumber satu yakni, peninggalan hukum kolonial belanda, lihat saja meskipun undang-undang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah terjemahan dari WvS (Wetboek van Strafrechten), begitu juga dengan Kitab Undang-undang HukummPerdata dari BW (Burgerlijke Wetboek), serta Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) berasal dari WvK (Wetboek van Koophandle, inilah bukti sejarah bahwa kita belum mampu untuk mendasarkan hukum kita kepada muatan lokal, semisal adopsi hukum adt, hukum ulayat, atau hukum rakyat yang berlaku di negara ini, kapankah hukum produk anak negeri dapat dibuat buat kita dari kita dan oleh kita, kita tunggu saja political will dan good will para legislator kita di rumah rakyat, yang saat ini sedang disibukan dengan rencana pembangunan rumah rakyat yang megah, mewah, bagaikan hotel berbintang tujuh saja.

Dengan dibentuknya lembaga-lembaga hukum ad hoc seperti KPK, KY, Kompolnas, Komisi Ombudsman, Komisi Kejaksaan, oleh pemerintah merupakan bukti nyata dari ketiadaberdayaan pakar-pakar hukum kita, praktisi hukum kita, serta aparat penegak hukum kita bersatu padu, satu persepsi, satu tafsir, dan satu tujuan, bila masing-masing tugas pokok dan fungsi penyelidikan diberikan kepada satu institusi, begitu juga dengan hal-ihwal penyidikan, di tangan satu institusi penyelidikan dan penyidikan, seperti halnya yang terjadi di negara-negara yang menganut hukum anglo saxon, bukan kepada code penalty atau hukum continent, seperti perancis dan belanda, inilah hasil yang diperoleh, inggris dan usa merupakan mbahnya hukum anglo saxon, yang salah satunya bersumber dari folkways, dan bill, yang menjadi dasar hukum pijakan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga ke dakwaan dan pemidanaan, sistem hukum yang ajeg, sistemik, dan dilandasi dengan character building personifikasinya, kita tidak perlu lagi memunculkan lembaga-lembaga hukum ad hoc, seperti diatas.

Noch suchen di juisten eine begrifgen von recht, sesungguhnya hukum dibuat sebagai aturan, aturan diberlakukan bagi setiap warga negara yang ada di suatu negara tersebut, tujuannya adalah untuk terjadinya ketertiban dan ketentraman anggota masyarakat di suatu negara agar mereka merasa aman dari rasa ketakutan, kejahatan, dan perlindungan ini adalah sebahagian dari hak hak asasi manusia, before the law, tiada seorangpun yang imun terhadap hukum, harus dijalankan dengan konsisten berlandaskan atas saksi-saksi dan bukti-bukti yang dirasakan kuat, apabila terjadi pemutarbalikan fakta, atau penjungkirbalikan fakta hukum, niscaya akan terjadi distorsi hukum yang berkepanjangan di negara ini, apalah jadinya bilamana hukum sudah bukan dijadikan panglima, tetapi politiklah yang menjadi panglimanya?

Tulisan ini dimunculkan sebagai koreksi atas carut-marutnya kasus-kasus hukum yang sedang marak di negara ini, jika kita mau jujur, hal yang paling utama dalam penegakan hukum adalah kita kembalikan kepada regulator dan operator hukum yang di negara ini, dahulu ada suatu sistem character building yang dijadikan sebagai lumbung moral bagi para pejabat birokrasi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga ke desa, termasuk juga para pemimpin parpol, ormas, kepemudaan, kemasyarakatan, yakni BP7, dengan berpedoman kepada butir-butir pancasila, penulis menilai hal ini perlu dipikirkan para pemangku kekuasaan di pusat maupun daerah untuk membentuk lembaga moral ad hoc, sebagai wadah candradimukanya moral para regulator, operator, legislator, yudikator, termasuk juga para pemuka masyarakat dan pemuka agama, hingga untuk mengetahui indikator seseorang berhasil atau tidaknya tugas tertentu yang berkaitan dengan anggaran negara, mereka akan terbelenggu dengan budaya malu, malu melakukan kesalahan, malu berbuat maksiat, malu manipulasi, malu korupsi, dan malu-malu lainnya.

Persatuan dan kesatuan indonesia yang tercantum pada sila ketiga pancasila, merupakan domain konsepsi politik kita akan merekat dengan sendirinya, bilamana character building anak bangsa ini disepakati oleh wakil-wakil rakyat yang ada di rumah rakyat senayan, apa yang terjadi bilamana perekat bangsa ini hancur, meleleh, dan porak poranda, bilamana sub domain perekat bangsa ini hilang?, namun demikian kesemuanya itu kita kembalikan kepada kedaulatan rakyat, yang memiliki domain atas bangsa, negara dan rakyat itu sendiri, political dan goodwill mandat rakyat lah yang harus benar-benar melaksanakannya, karena rakyat sudah memberikan mandatnya langsung kepadanya untuk menjadikan bangsa ini makmur dalam keadilan, adil dalam kemakmuran, secara utuh dan menyeluruh.

Indonesia's emerging sebagaimana yang dilansir dalam program millenium development goals (mds) untuk tahun 2011 ini mengindikasikan kepada perbaikan atas sufrastruktur bangsa, utamanya menuju pembaharuan atas perilaku personifikasi pemangku kekuasaan, namun tentu saja sulit kita aplikasikan kedalam kehidupan sehari-hari, bilamana sistem yang telah dibuat tersebut masih menganut polarisasi ide-ide non substantif, dengan sendirinya justru akan menghasilkan kontradiktif ide-ide positif menjadi negatif, yang barang tentu saja akan menimbulkan friksi-friksi atau gesekan-gesekan kepentingan sesaat dari kacamata politis, karena bagi kalangan politisi dikenal dengan idiomatic, tiada kawan yang abadi, yang ada adalah kepentingan yang abadi, kawan menjadi lawan, lawan menjadi kawan, sungguh ironis, bilamana seluruh elit politik berpikir untuk rakyat, bukan untuk kepentingan partainya, golongannya, komunitasnya, niscaya akan berbaris lurus kedepan, dan akan muncul paradigma baru yang sesungguhnya didalam mengayuh kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara di negara yang kita cintai ini.

Kesimpulannya adalah untuk menegakan hukum di negara ini, perlu dilakukan melalui upaya paksa, upaya paksa ini tidak perlu diterjemahkan pada sidang pengadilan, namun di luar pengadilan justru yang lebih efektif penggunaanya, semisal saja, bentuk komisi penyelengaraan pemerintahan bersih dan berwibawa, agar dapat diciptakan kaum birokrat dan teknokrat baik di pusat maupun daerah yang bersih dan berwibawa berdasarkan pada pancasila dan uud 1945, dengan sendirinya akan diperoleh output yang jelas dan pasti atas hasil kerja komisi dimaksud melalui serangkaian kegiatan perencanaan perekrutan instruktur, widyaswara, yang bersih dan berwibawa pula, dengan calon-calon birokrat dan teknokrat yang bersih dan berwibawa pula, pelaksanaan kegiatan komisi itu dapat pula dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga yang menangani administrasi negara dan ketahanan nasional, sehingga visi dan misi komisi jelas mengarah kepada pembentukan chracter building seluruh aparatur pemerintahan pusat dan daerah, dalam rangka menuju peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, tetapi tentu saja sanksi atau penalty atas alpha, lalai, atau perbuatan melawan hukum atas kegiatan yang dilakukan oleh komisi inipun perlu direkomendasikan untuk dibentuk sebagai upaya antisipatif reaktif yang timbul di masyarakat, semoga.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun